Ibarbo Park 2 Terkendala Status Lahan dan Tata Ruang, Pemkab Gunungkidul Soroti Ini!

Dzika Fajar • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 21:10 WIB
JALUR BARU: JJLS Kelok 23 di perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Dzika Fajar/Radar Jogja
JALUR BARU: JJLS Kelok 23 di perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Dzika Fajar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Rencana pembangunan Ibarbo Park 2 di Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari, masih terganjal sejumlah aspek lahan dan tata ruang yang harus dipastikan investor. Pemkab Gunungkidul menyoroti status lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), lahan sawah dilindungi (LSD), hingga sultanaat grond (SG) sebelum proyek wisata buatan bernilai investasi di atas Rp 5 miliar tersebut direalisasikan.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, sejak awal perlu memberikan informasi secara terbuka kepada investor mengenai kondisi dan status lahan yang akan digunakan. Termasuk kemungkinan lahan masuk dalam kawasan LP2B, LSD, maupun berstatus SG. Kejelasan tersebut penting agar investor tidak menghadapi persoalan administrasi maupun hukum setelah proyek berjalan.

“Kami memastikan calon investor mendapatkan informasi yang jujur sejak awal terkait kesesuaian tata ruang, status lahan seperti LP2B, LSD, hingga mekanisme pemanfaatan SG,” katanya usai audiensi antara pemkab bersama PT Bintang Ibarbo Boga dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Bupati Gunungkidul, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Pernah Jadi Pemain PSIM, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Terbiasa Bagi Waktu: Sambil Sekolah dan Usaha

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertataru) Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan, salah satu tahapan yang perlu dipastikan yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Saat ini, proses KKPR di wilayah Gunungkidul masih dilakukan melalui pemerintah daerah lantaran rencana detail tata ruang (RDTR) digital belum mencakup seluruh wilayah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, aspek lingkungan juga menjadi bagian yang harus dipersiapkan. Proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dapat berjalan paralel dengan proses perizinan bangunan di dinas pekerjaan umum.

“Kita menyarankan penggunaan konsultan lokal agar komunikasi penilaian tim ahli berjalan lebih efektif dan cepat,” kata Edy.

Baca Juga: Belum Dibangun, 114 Gerai KDMP di Gunungkidul Masih Terkendala Lahan  

Sementara itu, perwakilan PT Bintang Ibarbo Boga Hadi mengatakan, persiapan investasi tersebut telah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir. Investor telah membentuk badan hukum dengan nilai investasi di atas Rp 5 miliar, mengurus nomor induk berusaha (NIB), serta melakukan proses pembebasan lahan.

Ibarbo Park 2 direncanakan menjadi destinasi wisata buatan di kawasan Girijati yang berada tidak jauh dari jalur Kelok 23. Diharapkan, keberadaan destinasi tersebut dapat menjadi alternatif bagi wisatawan sehingga kunjungan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan pantai selatan.

Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, sejumlah tahapan administratif dan regulasi masih harus dituntaskan. Pemkab juga mendorong agar investasi nantinya memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta pelibatan seniman dan budayawan daerah.(cr1/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Kelok 23 Ibarbo Park 2 proyek wisata buatan JJLS Pemkab Gunungkidul