Retribusi Parkir di Kabupaten Gunungkidul Bocor, Lokasi Dilarang Masih Dipakai

Aris Romadhon • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 20:45 WIB
LANGGAR ATURAN: Kendaraan tetap terparkir di Jalan Kesatrian, Wonosari, tepat di bawah rambu larangan parkir Jumat (18/9). (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)
LANGGAR ATURAN: Kendaraan tetap terparkir di Jalan Kesatrian, Wonosari, tepat di bawah rambu larangan parkir Jumat (18/9). (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)  

GUNUNGKIDUL - Pengelolaan parkir di Gunungkidul masih menghadapi dua persoalan. Yakni adanya kebocoran penerimaan retribusi, hingga praktik parkir di lokasi yang telah dipasangi rambu larangan.

Salah satunya terlihat di Jalan Kesatrian, Wonosari. Sejumlah kendaraan terparkir di tepi jalan meski tepat di depan lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir.

Mardi, salah seorang juru parkir di Jalan Kesatrian mengaku, sudah lama mengatur kendaraan di lokasi tersebut. Ia beralasan parkir di tepi jalan terkadang dibutuhkan ketika kantong parkir resmi penuh, terutama saat ada kegiatan. “Walaupun tidak boleh, tetapi kan kebutuhan. Kalau ada acara, misalnya parkir Taman Kuliner penuh, mau parkir di mana lagi?” tanyanya Jumat (18/9).

Baca Juga: Pemkot Jogja Wacanakan Lebarkan Trotoar dan Tata Pedestrian Jalan Ipda Tut Harsono, Targetkan 2028

Sementara itu, Kepala Bidang PJU dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul Hary Sulaksana menyebut, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga penerimaan daerah. Dia mengakui masih ada kebocoran dalam pengelolaan parkir sehingga potensi pendapatan belum sepenuhnya tergali.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada kebocoran parkir sehingga masih bisa dioptimalkan lagi,” kata Hary saat ditemui di kantornya.

Padahal, sektor parkir memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2025, PAD yang dihimpun dari bidang parkir mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pasca Hadapi Madura, Kompetisi Jeda Tiga Pekan, Van Gastel Bicara Dampaknya bagi Para Pemain PSIM

Dishub Gunungkidul sendiri menangani parkir tepi jalan umum (TJU) dan tiga kawasan khusus parkir. Yakni kawasan perekonomian di depan Pasar Kuliner, Gedung Serbaguna Siyono, dan Terminal Semin. Namun di sejumlah objek wisata, parkir juga masih ditemukan memanfaatkan badan jalan dan bukan kawasan khusus parkir.

Terkait kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, Hary menuturkan, dishub melakukan pembinaan terhadap juru parkir. Mereka diminta ikut mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan lokasi yang telah dipasangi rambu larangan. “Juru parkir diminta untuk mengingatkan. Kalau masih terjadi, langsung kita hubungi untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.

Dishub berencana meningkatkan pembinaan terhadap pengelola dan juru parkir melalui sosialisasi pada triwulan IV. Program tersebut masih diusulkan dalam APBD Perubahan. Hary mengatakan materi sosialisasi nantinya mencakup pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas serta kewajiban juru parkir. Sekitar 300 juru parkir akan menjadi sasaran pembinaan. Karena jumlahnya cukup banyak, sosialisasi kemungkinan dilakukan secara bertahap. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul pengelolaan parkir kantong parkir retribusi Parkir