Gegara Hal Ini, Disdukcapil Gunungkidul sampai Lima Kali Digugat ke Pengadilan

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 23:45 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

 

GUNUNGKIDUL - Persoalan administrasi kependudukan di Gunungkidul tidak berhenti pada urusan penerbitan KTP, akta kelahiran maupun dokumen kematian. Ketidaktertiban pencatatan juga telah berujung pada sengketa hukum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Kisworo mengaku, telah lima kali berada dalam posisi tergugat di pengadilan.

Perkara yang muncul berkaitan dengan siklus pencatatan kependudukan, mulai kelahiran, KTP, perkawinan, perceraian hingga akta kematian.

Baca Juga: AHM Bawa Pendidikan Vokasi Berstandar Industri ke Ujung Timur Indonesia

"Muara dari berbagai permasalahan hukum tersebut adalah ketidaktertiban pencatatan dokumen," kata Kisworo di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (15/9).

Salah satu perkara yang cukup menyita perhatian berkaitan dengan legalitas dokumen anak dan hak waris. Persoalan tersebut muncul karena administrasi kependudukan yang tidak tertib.

Menurut Kisworo, kondisi itu menunjukkan dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administratif. Ketidaktepatan atau ketidaktertiban pencatatan dapat berimbas pada persoalan hukum dan hak masyarakat di kemudian hari.

Baca Juga: Sugiyarto Unggul Telak dalam Pemungutan Suara Senat Untidar, Tiga Nama Diusulkan ke Mendiktisaintek

Karena itu, disdukcapil terus mendorong kesadaran masyarakat maupun pemerintah kalurahan untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan dicatat secara benar. Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) salah satunya diarahkan untuk mendorong kesadaran tersebut.

Pemkab Gunungkidul juga tengah mendorong digitalisasi layanan kependudukan melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga batas waktu yang ditetapkan, capaian aktivasi IKD Gunungkidul mencapai 9,75 persen, lebih tinggi dibandingkan Kulon Progo yang berada di angka 7,79 persen.

Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi , Mantan Bupati Kebumen Arief  Sugiyanto Terjaring KPK  

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan percepatan IKD penting karena identitas digital dapat mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik.

Namun, percepatan digitalisasi tersebut tetap perlu dibarengi dengan ketertiban administrasi sejak awal. Terlebih dokumen kependudukan menjadi dasar masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan pemerintah, termasuk kesehatan dan bantuan sosial. (cr1/pra)

Editor : Heru Pratomo
administrasi kependudukan ikd Disdukcapil Gunungkidul pengadilan