GUNUNGKIDUL - Sebanyak 22.260 batang rokok diamankan petugas dalam pemeriksaan peredaran barang kena cukai di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Ribuan batang rokok tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan kini dalam penanganan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogjakarta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno mengatakan, temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran.
“Di Padukuhan Kemesu, Semugih, Rongkop,” kata Sumarno Jumat (11/9).
Baca Juga: Kontrak Setahun, Marvin Loria Ingin Bertahan Lebih Lama di PSIM meski Belum Rasakan Debut
Setelah ditemukan, seluruh rokok tersebut diserahkan kepada KPPBC Jogjakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cukai.
Sumarno menjelaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status akhir barang yang berkaitan dengan ketentuan cukai. Karena itu, setelah penyerahan dilakukan, pemeriksaan dan proses penanganan menjadi kewenangan Bea Cukai. “Kami serahkan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Bea Cukai,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama KPPBC Jogjakarta sebagai bagian dari upaya mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Gunungkidul. “Sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Arisandy. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita