Ternak Mati di Gunungkidul Tak Otomatis Dapat Kompensasi, Bantuan Khusus untuk Tujuh Penyakit

Dzika Fajar • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 05:00 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Rismiyadi. (Dzika Fajar/Radar Jogja)
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Rismiyadi. (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Peternak di Gunungkidul tidak otomatis mendapatkan kompensasi ketika ternaknya mati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan kematian tersebut berkaitan dengan salah satu dari tujuh penyakit hewan menular strategis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan setiap laporan kematian ternak akan ditindaklanjuti petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). “Begitu peternak melaporkan, ada respons cepat dari teman-teman lapangan Puskeswan dan laboratorium,” kata Retno saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9).

Baca Juga: Kalah dari Bali United di Laga Perdana, Pieter Huistra Soroti Penguasaan Bola Para Pemainnya 

Petugas kemudian memeriksa kondisi ternak dan mengambil sampel sesuai dugaan penyakit. Sampel dapat berupa swab maupun darah. Sebelum pemeriksaan, tenaga medis terlebih dahulu memperkirakan penyakit berdasarkan kondisi ternak dan menentukan differential diagnosis atau diagnosis banding.

“Samplenya disesuaikan dengan diagnosa dan differential diagnosis. Kalau hasilnya keluar dan positif, maka kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Air Bersih dan Guru di SR Kulon Progo Terbatas, Menu Enak Bikin Siswa Betah di Asrama

Proses verifikasi juga dilengkapi dokumentasi dengan geotag. Dokumentasi dilakukan ketika ternak diambil sampelnya dan saat akan dikuburkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembuktian kasus di lokasi yang dilaporkan.

Retno menegaskan kompensasi tidak diberikan untuk seluruh penyebab kematian ternak. Berdasarkan SK Bupati Gunungkidul Nomor 145 Tahun 2025, terdapat tujuh penyakit hewan menular strategis yang menjadi dasar pemberian kompensasi.

Ketujuh penyakit tersebut yakni antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica (SE), parasit darah, brucellosis, serta Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR/IPV).

 

“Kalau ada yang mati karena keracunan ya tidak termasuk, karena tidak masuk tujuh jenis penyakit,” ungkapnya.

 

Skema kompensasi tersebut telah diterapkan sejak Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 diberlakukan pada April 2025. Hingga kini, sebanyak 98 kasus kematian ternak telah mendapatkan bantuan dengan total nilai Rp357 juta.

 

Pada 2025 terdapat 37 kasus dengan total bantuan Rp 109,5 juta. Sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 61 kasus dengan nilai bantuan Rp 247,5 juta.

Kasus terbanyak pada 2026 terjadi pada Maret dengan 22 kasus dan total bantuan Rp 83,5 juta. Selanjutnya April sebanyak 11 kasus senilai Rp 51 juta dan Mei delapan kasus dengan nilai Rp 40,5 juta.

Baca Juga: Merapi Masih "Batuk" Sore Ini, BPPTKG Catat Puluhan Kali Gempa dalam 6 Jam

Pada Januari tercatat tujuh kasus dengan bantuan Rp28 juta, Februari delapan kasus Rp 22,5 juta, Juni dua kasus Rp 8,55 juta, serta Juli tiga kasus Rp 13,5 juta.

Retno mengatakan jumlah kasus kematian ternak dapat berubah setiap bulan karena penyakit menular memiliki kecenderungan mengikuti kondisi tertentu, termasuk perubahan musim. “Biasanya musim tertentu itu banyak. Misalnya akhir tahun November-Desember itu banyak karena musim hujan,” jelasnya.

Besaran kompensasi juga tidak sama untuk setiap ternak. Nilainya disesuaikan dengan usia ternak dan kondisi yang melatarbelakangi kematiannya. Terdapat dua skema kompensasi. Untuk ternak yang mati secara alami akibat penyakit yang memenuhi ketentuan, bantuan maksimal Rp 5 juta untuk ternak berusia lebih dari dua tahun. Sementara dalam upaya pengendalian penyakit, kompensasi maksimal mencapai Rp 10 juta.

Peternak juga tidak sepenuhnya harus mengurus administrasi sendiri. Petugas Puskeswan membantu proses pengajuan, sedangkan masyarakat perlu melengkapi dokumen seperti KTP dan tanda tangan.

Kepala DPP Gunungkidul Rismiyadi mengatakan pencairan kompensasi diproses sesuai mekanisme anggaran yang tersedia melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 

Menurutnya, kompensasi bukan dimaksudkan untuk mengganti sepenuhnya nilai ternak yang mati. Bantuan tersebut diharapkan memberikan rasa aman kepada peternak sekaligus mendorong masyarakat segera melaporkan kematian ternaknya.

 

“Harapannya santunan ini bisa memberikan motivasi dan rasa aman bagi masyarakat peternak, kemudian untuk meminimalisir praktik memanfaatkan ternak yang sudah mati,” ujarnya. (cr1)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Gunungkidul penyakit ternak mati