GUNUNGKIDUL - Sebanyak 513 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gunungkidul mengajukan sanggahan setelah bantuan sosial (bansos) mereka dinonaktifkan karena rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, 261 KPM menyatakan tidak melakukan judol, sedangkan 252 lainnya mengaku pernah terlibat dan menyatakan telah berhenti.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan perbedaan alasan tersebut tercatat dalam pengajuan sanggahan yang masuk melalui pemerintah daerah.
“Dari data yang masuk, sebagian merasa tidak melakukan judol dan mengajukan sanggah yaitu sebanyak 261 KPM, sedangkan yang merasa melakukan dan menyatakan berhenti judol sebanyak 252 KPM,” kata Arkham Selasa (8/9).
Baca Juga: Air Bersih dan Guru Masih Terbatas, Sekolah Rakyat Kulon Progo Disorot DPD RI
Menurut dia, pemerintah daerah hanya berwenang memfasilitasi pengajuan sanggahan. Adapun proses verifikasi hingga keputusan apakah bansos dapat kembali diberikan menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Gunungkidul Suyono mengatakan pengajuan sanggahan tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi mengenai hasil verifikasi dari Kemensos.
“Namun, kami belum ada data disetujui atau tidaknya karena itu dari Kemensos,” kata Suyono Se;asa (8/9).
Tahun ini, lanjutnya, sekitar 9.000 KPM di Gunungkidul terindikasi memiliki keterkaitan rekening dengan aktivitas judol. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat kalurahan maupun melalui laman resmi Kemensos.
Suyono menjelaskan, KPM yang merasa tidak melakukan judol dan bansosnya dinonaktifkan dapat mengajukan sanggahan melalui operator SIKS-NG kalurahan. KPM perlu menandatangani surat pernyataan berhenti judol atau berita acara klarifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga: Xenia Hindari Kendaraan Mogok, Tabrak Motor dari Arah Berlawanan di Salaman
“Apabila penerima bansos merasa tidak melakukan judol dan bansos nonaktif dapat melakukan sanggahan melalui operator SIKS-NG Kalurahan pada menu SIKS-NG Sanggah Judol dengan menandatangani surat pernyataan stop judol atau berita acara klarifikasi,” jelasnya.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol. KPM juga diminta melakukan pencabutan rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut sebelum dokumen diunggah untuk proses sanggahan.
“Pencabutan rekening yang digunakan untuk judol. Baru nanti di-upload, kemudian kami di dinas sosial merekomendasikan untuk kita upload juga ke Kementerian,” katanya.
Surat pernyataan dari KPM juga perlu diketahui pemerintah kalurahan setempat. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan klarifikasi sebelum sanggahan diteruskan kepada Kemensos. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita