DLH Kabupaten Gunungkidul Kenalkan Galon Tumpuk, Cara Sederhana Olah Sampah Organik dari Rumah

Dzika Fajar • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:01 WIB
MENGGUNUUNG: Timbunan sampah di zona aktif TPAS Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Volume sampah yang masuk terus meningkat, termasuk sampah dari kawasan pantai. (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)
MENGGUNUUNG: Timbunan sampah di zona aktif TPAS Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Volume sampah yang masuk terus meningkat, termasuk sampah dari kawasan pantai. (DZIKA FAJAR/RADAR JOGJA)

GUNUNGKIDUL - Sampah dapur tak selalu harus berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPAS). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mengenalkan metode galon tumpuk sebagai cara sederhana mengolah sampah organik dari rumah.

Metode tersebut memanfaatkan galon air bekas yang disusun bertingkat. Wadah itu dapat digunakan untuk mengolah sisa sayuran, kulit buah, hingga sisa makanan menjadi kompos dan pupuk cair.

Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gunungkidul Dwi Wiyani mengatakan, metode galon tumpuk telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat. Cara tersebut dinilai mudah diterapkan karena tidak membutuhkan lahan luas.

Sampah organik yang dimasukkan ke dalam galon akan mengalami proses penguraian oleh mikroorganisme. Proses tersebut menghasilkan padatan kompos dan cairan lindi.

Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi September Nyaris Tanpa Hujan, El Nino Sangat Kuat Berpotensi Picu Kekeringan

Padatan kompos dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman. Sementara cairan lindi dapat diencerkan dan digunakan sebagai pupuk cair.

“Galon tumpuk ini salah satu cara untuk mengolah sampah organik dari sumber atau rumah,” ujar Dwi Rabu (2/9). 

Menurut Dwi, pengolahan sampah organik sejak dari rumah dapat mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPAS. Masyarakat juga bisa memanfaatkan kembali hasil pengolahan untuk tanaman di pekarangan.

Baca Juga: Rasakan Pahit Manis Bersama Laskar Sembada, Cleberson Ingin Bawa PSS Sleman ke Papan Atas

Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Aturan tersebut memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber.

Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, pengolahan dari sumber terus didorong agar sampah organik tidak seluruhnya masuk ke TPAS. Saat ini, Gunungkidul memiliki hampir 400 bank sampah dan 21 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R). Fasilitas tersebut turut mendukung upaya pengurangan timbulan sampah.

“Ini sebagai langkah supaya TPAS tidak banyak terbebani, terutama dengan adanya sampah organik,” kata Edy. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
galon tumpuk dlh kabupaten gunungkidul sampah organik TPAS olah sampah