Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Dihentikan

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:15 WIB
ILEGAL: Petugas mengecek pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari yang dihentikan sementara karena belum ada proses perizinan. (Dzika Fajar/Radar Jogja)
ILEGAL: Petugas mengecek pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari yang dihentikan sementara karena belum ada proses perizinan. (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul dihentikan sementara. Hal ini karena belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan. Sementara pengajuan izin pembangunan tower tersebut juga belum tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul.

"Dari data kami belum ada proses perizinan untuk tower tersebut," tegas Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul Arif Aldian kepada wartawan Jumat (21/8).

Baca Juga: Siswa MI YAPPI Natah Kembali Belajar Normal

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba mengatakan, pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (19/8). Dari hasil pemantauan, tim tidak menemukan dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan.

Atas temuan tersebut, Satpol PP meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah proses perizinan ditempuh dan seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.

Baca Juga: Tagih Kelanjutan Kasus Kades Junarsih, Warga Wonogiri Kembali Datangi Kejari Magelang

Arisandy menegaskan, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi ketentuan agar memiliki kepastian administrasi dan hukum. "Pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi," tegasnya.

Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait perizinan, tata ruang, bangunan, maupun lingkungan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul pembangunan tower telekomunikasi dpmptsp kabupaten gunungkidul Kalurahan Kemadang perizinan