Majelis KID DIY Perintahkan Pemkab Terbuka Soal Perizinan Industri Wisata di KBAK Gunungkidul

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB
PUTUSAN: Suasana sidang putusan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Sebagai pemohon Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) dan Pemkab Gunungkidul sebagai termohon. Sidang diselenggarakan di Kantor Diskominfo DIY, Kamis (13/8/2026). (FOTO// IWAN NURWANTO/Radar Jogja) 
PUTUSAN: Suasana sidang putusan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Sebagai pemohon Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) dan Pemkab Gunungkidul sebagai termohon. Sidang diselenggarakan di Kantor Diskominfo DIY, Kamis (13/8/2026). (FOTO// IWAN NURWANTO/Radar Jogja) 

 Penolakan Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik 

JOGJA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengabulkan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, majelis menyatakan dokumen perizinan terbuka bagi publik.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner KID DIY Wawan Budiyanto menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merupakan informasi terbuka yang wajib diakses oleh masyarakat. Seperti sertifikat standar usaha pariwisata dan/atau izin usaha pariwisata, persetujuan lingkungan atau kegiatan usaha pariwisata, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) beserta keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau persetujuan tata ruang lainnya.

Lalu peta lokasi kegiatan usaha dan informasi kesesuaian lokasi dengan RTRW, RDTR, atau zonasi pesisir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau dokumen pengganti IMB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen hasil pengawasan, pemantauan, evaluasi kepatuhan, dan status kepatuhan lingkungan atau perizinan yang prosesnya telah selesai. Majelis juga meminta agar termohon memberikan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon maksimal 14 hari kerja.

Menurut Wawan, permohonan yang diajukan oleh Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) sebagai pemohon kepada Pemkab Gunungkidul sebagai termohon dinilai konkret dan terperinci pada 13 titik usaha pariwisata. Meliputi Baron Hill Resort, Edge Resort YK, Stone Valley, Ayana Hill, Casa Coco Resort, Girijati Hotel dan Beach Club, Drini Park, Jungwok Blue Ocean, Obelix Sea View, On The Rock, Pemakaman Modern Swarga Loka, Radika Paradise Villa and Cottage, dan Resort Pantai Klotok. 

Baca Juga: Tijani Reijnders Diprediksi Tinggalkan Manchester City, Klub Arab Saudi Ikut Memburu

“Menyatakan bahwa penolakan termohon atas permohonan informasi pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Wawan membacakan putusan.

Direktur Eksekutif IDEA Ahmad Haedar menyatakan, putusan putusan majelis mengonfirmasi bahwa langkah Pemkab Gunungkidul dalam mengecualikan dokumen perizinan dan pengawasan merupakan bentuk cacat prosedur serta melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan dan diterbitkan oleh Pemkab Gunungkidul dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Tidak ada alasan hukum untuk mengecualikan informasi perizinan lingkungan tersebut dari publik,” tegas Haedar.

Haedar menjelaskan, latar belakang mengajukan gugatan sengketa informasi didasari maraknya dugaan kerusakan ekologi di kawasan KBAK Gunung Sewu di Gunungkidul akibat ekspansi investasi pariwisata skala besar. Karakter pariwisata dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir menurutnya telah bergeser dari pariwisata berbasis masyarakat menjadi industri yang ekspansif dan ekstraktif. 

Baca Juga: Finis di Peringkat ke-16 Klasemen, Inter Miami Tersingkir dari Leagues Cup

Aktivitas tersebut, ungkap Haedar, juga telah mengubah bentang alam serta mengancam keberadaan pasokan air di kawasan karst. Padahal KBAK Gunung Sewu merupakan wilayah lindung dibentengi tiga regulasi. Seperti Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta status UNESCO Global Geopark.

“Jika dari hasil keterbukaan informasi ini terbukti ada pelanggaran tata ruang dan tata kelola, kami tidak ragu mendorong perbaikan kebijakan, moratorium, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum," tegas Haedar.

Sementara perwakilan termohon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis KID DIY. Ia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu substansi serta rincian dokumen resmi putusan majelis sebelum menentukan langkah konkret. Dalam jangka waktu 14 hari pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemohon untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Inter Miami Takluk 2-3 dari Club Leon Tanpa Lionel Messi, The Herons Tersingkir dari Leagues Cup

Menanggapi sorotan soal mengenai 13 izin usaha yang diajukan pemohon, Arif menjelaskan penanganannya memerlukan pemeriksaan substansi secara spesifik. Sebab menurutnya kewenangan atas perizinan tersebut terbagi berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Spesifiknya beda-beda. Nanti ada yang masuk kewenangan daerah, ada juga yang masuk kewenangan pusat. Jadi secara substansi harus saya lihat dulu," jelasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Kawasan bentang alam karst gunung sewu Gunungkidul KBAK Gunungsewu