Pembangunan KDMP di Kabupaten Gunungkidul mulai memasuki tahap penguatan sarana operasional. Dari 144 koperasi yang telah berbadan hukum, pembangunan gerai dan pergudangan di 30 lokasi kini hampir seluruhnya rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, seluruh kalurahan di Gunungkidul telah memiliki badan hukum koperasi.
Dokumen badan hukum tersebut diterbitkan pada 19 Juni 2025 setelah pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah di masing-masing kalurahan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Baca Juga: Emoh Tanda Tangan tanpa Kejelasan Spesifikasi, Lurah di Gunungkidul Kritisi Serah Terima Aset KDMP
“Pembentukannya melalui musyawarah di seluruh kalurahan dengan pendampingan dari OPD terkait,” kata Rakhmadian dalam pertemuan koordinasi di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (11/8).
Selain kelembagaan, pembangunan fisik KDMP juga menunjukkan progres signifikan. Hingga 9 Agustus 2026, pembangunan gerai dan pergudangan telah berlangsung di 30 titik. Sebanyak 25 titik telah selesai 100 persen, sedangkan lima titik lainnya telah mencapai progres 99 persen.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIJ Agus Mulyanto mengatakan, pembangunan sarana tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap operasional koperasiTidak hanya bangunan, distribusi sarana penunjang operasional juga mulai berjalan.
Baca Juga: Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan
Setiap koperasi dijadwalkan memperoleh kendaraan dan perlengkapan pendukung untuk menunjang kegiatan usaha. “Setiap koperasi dijadwalkan menerima satu unit truk, satu unit mobil pikap, dua unit motor roda tiga, serta perlengkapan mebel, rak, dan seragam,” ujar Agus.
Menurut Agus, penguatan kelembagaan juga membutuhkan partisipasi anggota. Simpanan pokok dan simpanan wajib dinilai menjadi salah satu modal awal agar koperasi tidak berhenti pada pembentukan badan hukum dan pembangunan fisik, tetapi dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi masing-masing kalurahan.
Pendampingan juga menjadi perhatian setelah masa tugas business assistant dari Kementerian Koperasi berakhir pada triwulan pertama 2026. Pengelolaan pendampingan selanjutnya lebih banyak bertumpu pada pemerintah daerah dan kalurahan agar koperasi dapat berjalan secara mandiri. (cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo