3.525 Pemilih Dicoret dari DPS Pilur Gunungkdidul, Angka Belum Final, Penetapan DPT 24 Agustus

Dzika Fajar • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:45 WIB
TUNGGU ATURAN: Sebanyak 31 kalurahan akan mengikuti pilur serentak pada September. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
TUNGGU ATURAN: Sebanyak 31 kalurahan akan mengikuti pilur serentak pada September. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 3.525 pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul setelah melalui proses pencocokan dan penelitian. Dari data awal 124.381 pemilih, jumlah DPS kini tersisa 120.856 orang.

Jumlah tersebut tersebar di 31 kalurahan yang akan menggelar Pilur Serentak 2026. Meski telah ditetapkan sebagai DPS, angka 120.856 pemilih belum final karena masih dapat berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, data awal yang digunakan dalam penyusunan DPS berasal dari DPT Pilkada. Data tersebut kemudian dicocokkan dan diteliti oleh panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.

Baca Juga: Pabrik Kerajinan CV Pandanus Internusa Terbakar Pekan Lalu, 45 Pegawai Dipastikan Tak Di-PHK

“Dari DPT Pilkada, semua turun,” kata Kriswantoro kepada wartawan Senin (10/8).

Setelah proses pencocokan dan penelitian, jumlah pemilih berkurang dari 124.381 menjadi 120.856 orang. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 3.525 pemilih atau sekitar 2,83 persen dari data awal.

DPS tersebut ditetapkan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan pada 31 Juli 2026 dan mulai diumumkan kepada masyarakat pada 1 Agustus 2026. Tahap pengumuman tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat dapat memeriksa apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Laksamana Malahayati dan Pasukan Janda Armada Inong Balee yang Menggetarkan Eropa

Dari 31 kalurahan, Sidorejo, Kapanewon Ponjong memiliki jumlah DPS terbanyak dengan 7.463 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 19 TPS. Berikutnya Logandeng dengan 6.890 pemilih dan Candirejo, Kapanewon Semanu, sebanyak 6.494 pemilih.

Sementara itu, jumlah DPS paling sedikit tercatat di Girijati, Kapanewon Purwosari sebanyak 1.709 pemilih. Selanjutnya Ngunut, Kapanewon Playen dengan 1.895 pemilih, dan Dengok sebanyak 1.963 pemilih. Untuk kalurahan lainnya, jumlah DPS berada pada kisaran 2.000 hingga 5.000 pemilih.

Secara keseluruhan, 31 kalurahan tersebut memiliki 230 TPS untuk menampung 120.856 pemilih dalam DPS.

 

Kriswantoro menegaskan, jumlah pemilih dalam DPS masih memungkinkan mengalami perubahan sebelum ditetapkan sebagai DPT. “Sesuai ketentuan, tentu masih bisa,” ujarnya.

 

Perubahan masih dimungkinkan melalui tahapan perbaikan data sebelum penetapan DPT. Berdasarkan jadwal, DPT Pilur Serentak 2026 akan ditetapkan pada 24 Agustus mendatang. Dengan demikian, angka 120.856 pemilih yang tercantum dalam DPS saat ini belum menjadi jumlah pemilih final untuk Pilur Serentak 2026 di 31 kalurahan Gunungkidul. (cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
pemilihan lurah (pilur) daftar pemilih sementara (dps) Gunungkidul pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT)