Kasus Hukum Keluarga di Gunungkidul Naik 8,89 Persen, Pengadilan Agama: Pertengkaran Terus-Menerus Jadi Pemicu Utama

Dzika Fajar • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:22 WIB
‎Pintu layanan Pengadilan Agama Wonosari melayani masyarakat yang mengurus berbagai keperluan administrasi perkara. (Dzika Fajar/Radar Jogja)
‎Pintu layanan Pengadilan Agama Wonosari melayani masyarakat yang mengurus berbagai keperluan administrasi perkara. (Dzika Fajar/Radar Jogja)

 

GUNUNGKIDUL  -  Jumlah perkara hukum yang diterima Pengadilan Agama (PA) Wonosari hingga akhir Juni 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kasus perceraian yang ditangani masih mendominasi, dengan pemicu utama persoalan perselisihan rumah tangga dan faktor ekonomi.

Panitera Muda Hukum PA Wonosari Khairil Basyar mengonfirmasi adanya kenaikan jumlah perkara yang masuk pada semester pertama tahun ini.

"Memang ada peningkatan daripada tahun kemarin," kata Khairil, Rabu (29/6/2026).

Baca Juga: Lanjutkan Pengadaan Tanah TKD YIA, Pemkab Kulon Progo Sisir Sisa UGR Ratusan Miliar Libatkan Irda dalam Audit

Berdasarkan data PA Wonosari, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 992 perkara diterima.

Angka ini naik 8,89 persen atau bertambah 81 perkara jika dibandingkan semester pertama 2025 yang berjumlah 911 perkara.

Seiring melonjaknya perkara masuk, jumlah kasus yang diputus juga meningkat.

PA Wonosari berhasil menyelesaikan 847 perkara pada semester I 2026, naik 0,95 persen (8 perkara) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 839 perkara.

Kenaikan ini juga berdampak pada penerbitan akta cerai yang mencapai 611 lembar, atau naik 6,63 persen dibanding tahun lalu yang sebanyak 573 akta.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Jakarta Gelar Turnamen Perdana

Dari total 611 perkara perceraian yang diterbitkan akta cerainya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor penyebab paling mendominasi.

Kasus ini menyumbang 370 perkara atau sekitar 60,57 persen.

Faktor ekonomi menjadi pemicu terbanyak kedua dengan 195 perkara (31,91 persen).

Sementara sisanya dipicu faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 28 perkara (4,60 persen), perjudian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing 7 perkara (1,14 persen), penyalahgunaan narkotika 2 perkara (0,32 persen), serta kawin paksa dan murtad masing-masing 1 perkara (0,16 persen).

Baca Juga: Chelsea Sepakat Rekrut Danny Welbeck, Kontrak hingga 2028 Tinggal Tunggu Tes Medis

Tingginya angka perceraian di semester awal 2026 ini menunjukkan persoalan hukum keluarga di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi, di mana konflik internal dan tekanan ekonomi tetap menjadi tantangan utama yang memicu keretakan rumah tangga. (Cr1)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Kasus Hukum Keluarga pertengkaran pengadilan agama Gunungkidul kasus perceraian