Bupati Mengaku Belum Tahu soal Laporan Walhi Dugaan  TPPU 13 Industri Pariwisata di Gunungkidul; Akan Pelajari Subtansinya Dulu

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB
‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki. Dzika Fajar/Radar Jogja
‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki. Dzika Fajar/Radar Jogja

 

GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengaku belum mengetahui adanya laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjakarta terhadap 13 industri pariwisata  di kabupaten ini atas dugaan tindak pidana pencuaian uang (TPPU) ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Ada Praktik Privatisasi Plang Jalan Malioboro dengan Foto Berbayar Rp 5 Ribu, Dipar DIY Akan Bina Fotografer

"Terus terang saya belum tahu terkait laporan tersebut," tandas Endah singkat, saat ditanya soal ini. Endah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu substansi laporan itu, sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut kepada media. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Edy Basuki menegaskan, setiap kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gununsewu, Gunungkidul, wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Kalau di wilayah KBAK, harus memiliki Amdal," tegasnya usai mengikuti rapat bersama bupati Gunungkidul, Selasa (28/7). ‎

 Menurutnya, DLH akan mencermati laporan itu melalui dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

‎"Nanti kami evaluasi melalui dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH)" katanya.

Baca Juga: 72 Calon Paskibra Bantul 2026 Jalani Pemusatan Latihan, Tak Sekadar Kibarkan Merah Putih tapi Didorong Jadi Pemimpin

Meski demikian, ia menegaskan dugaan yang disampaikan Walhi Jogjakarta tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut perizinan yang menjadi kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

‎"Itu kan ada aturan-aturan lain terkait perizinan yang menyangkut dengan OPD lain," jelasnya. Tentang laproan lainnya, dikatakan, ‎DLH juga mengaku belum mengetahui secara rinci perusahaan maupun lokasi yang dimaksud dalam pengaduan itu.

Sebelumnya seperti diberitakan Radar Jogja, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jogjakarta Rizki Abiyoga menjelaskan, laporan itu tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan wisata.

Tetapi juga melibatkan pemerintah daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses pengawasan dan perizinan.

"Kami telah menyampaikan laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, dan KPK. Untuk Gakkum, yang kami laporkan adalah perusahaan, Pemkab Gunungkidul, dan Pemprov DIJ. Sedangkan ke PPATK kami melaporkan perusahaan beserta Pemkab Gunungkidul," ujarnya, Senin (27/7).

Baca Juga: PWI-AJI-PFI Solo Kompak Gelar Aksi Damai di Monumen Pers, Tolak Stigmatisasi 'Londo Ireng' pada Jurnalis

Menurut Rizki, langkah hukum ini merupakan upaya mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, hingga potensi TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri pariwisata di kawasan karst Gunungsewu.

Walhi Jogjakarta, lanjut Rizki, melaporkan hasil investigasi yang menemukan sedikitnya 13 perusahaan pariwisata telah mengubah bentang alam karst seluas sekitar 34,46 hektare.

"Bentuk kerusakan yang ditemukan meliputi pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi,” paparnya. (cr1/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Kawasan bentang alam karst analisis mengenai dampak lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(walhi)