GUNUNGKIDUL – Meski operasi penindakan terus digencarkan, Satpol PP Gunungkidul masih menemukan rokok tanpa pita cukai beredar di masyarakat. Terbaru ini, sebanyak 75.800 batang rokok ilegal diamankan dari hasil operasi bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta di Kapanewon Ngawen dan Tanjungsari, Senin (27/7/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, puluhan ribu rokok ilegal yang ditemukan itu terdiri 2.800 batang di Kapanewon Ngawen dan sekitar 73 ribu batang di Kapanewon Tanjungsari.
”Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang kami dilakukan bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Gunungkidul,” katanya Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Kebakaran Lahan Masih Berulang: Sebulan 12 Kejadian di 11 Kapanewon
Sasaran operasi meliputi toko, kios, hingga titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal berdasarkan hasil pemetaan petugas. Seluruh barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan di bidang cukai.
Sementara itu, pelaku diperkirakan dikenai sanksi administrasi sekitar Rp167 juta, meski keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kami menunggu penyelesaian dari Bea Cukai. Apakah nantinya dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau diproses melalui pidana, kewenangan sepenuhnya berada di Bea Cukai," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Magelang Siapkan Skema Baru Hidupkan Shopping Center
Besaran denda yang nantinya dibayarkan pelaku akan masuk sebagai penerimaan negara dari sektor cukai. Adapun proses penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan yang berlaku oleh Bea Cukai.
Hasil operasi kali ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Satpol PP Gunungkidul bersama Bea Cukai mengamankan 26.140 batang rokok ilegal dari sejumlah operasi di berbagai wilayah.
Sementara dalam satu kali operasi kemarin, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai hampir tiga kali lipat dari total sitaan sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Reklame Ilegal di Kota Jogja Masih Tersisa 73 Titik, Target Dibabat Habis Tahun Ini
Menurutnya, tingginya temuan tersebut menjadi indikasi bahwa peredaran rokok ilegal di Gunungkidul masih cukup masif. Karena itu, operasi pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dengan mengedepankan deteksi dini dan pemetaan wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi.
"Ruang geraknya akan kami persempit melalui operasi secara berkala," jelasnya.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat. Keberadaan rokok ilegal dinilai merugikan pelaku usaha yang selama ini menjual produk sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
"Rokok ilegal masih menjadi konsentrasi pemerintah sehingga pengawasannya akan terus kami perkuat," tambahnya. (cr1/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita