‎Meski Gratis Kepatuhan Uji KIR Malah Terus Menurun, Dishub Gunungkidul Akan Rutin Razia

Dzika Fajar • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 05:06 WIB
Sebuah truk diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di ruas Jalan Jogja–Wonosari.
Sebuah truk diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di ruas Jalan Jogja–Wonosari.

 

 

 


‎GUNUNGKIDUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyoroti terus menurunnya jumlah kendaraan yang menjalani uji berkala (KIR) di tengah upaya memperkuat pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Rendahnya kepatuhan melakukan uji KIR dinilai menjadi tantangan dalam memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan.

‎Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Gunungkidul Edy Suryanta mengatakan, kepatuhan melakukan uji KIR pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap pemilik maupun perusahaan angkutan.

Baca Juga: Rencana Penerapan Pedestrian di Malioboro, Pedagang Kaos Was-was Merugi

Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memeriksa seluruh kendaraan satu per satu tanpa adanya kesadaran dari pemilik kendaraan.

"Seharusnya inisiatif masing-masing individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan," katanya saat ditemui di Kantor Dishub Gunungkidul, Selasa (22/7/2026).

‎Ia menjelaskan, uji KIR merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan lalu lintas karena memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. "Harusnya masyarakat memiliki kesadaran KIR itu bagian dari keselamatan," ujarnya.

Baca Juga: KPPG Sleman Hentikan Operasional SPPG Karangwuni, Gegara Dugaan Keracunan MBG Siswa SMPN 3 Wates Kulon Progo

‎Edy mengungkapkan, realisasi uji KIR terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir meski layanan tersebut telah digratiskan selama dua tahun terakhir.

Data Dishub Gunungkidul, pada 2024 terdapat 13.355 kendaraan yang wajib menjalani uji KIR, namun yang melakukan pengujian hanya 4.142 kendaraan. Pada 2025, jumlah kendaraan wajib uji meningkat menjadi 13.588 unit, sementara realisasinya turun menjadi 3.406 kendaraan.

 Hingga Juni 2026, dari 13.715 kendaraan yang wajib uji, baru 1.416 kendaraan yang telah menjalani pengujian.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Resmi Perkuat Persija Jakarta

‎Menurut Edy, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan tersebut ialah belum optimalnya penegakan di lapangan. Karena itu, ia berharap pengawasan terhadap kendaraan dapat terus ditingkatkan agar mendorong pemilik kendaraan lebih taat melakukan uji berkala.

‎Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul Agus Hendro Kusumo mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan dilakukan setiap hari. Melalui kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus pemantauan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan muatan.

Baca Juga: KPPG Sleman Hentikan Operasional SPPG Karangwuni, Gegara Dugaan Keracunan MBG Siswa SMPN 3 Wates Kulon Progo

‎Selain itu, Dishub juga rutin menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polres Gunungkidul, Satpol PP, dan TNI untuk meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan terhadap ketentuan yang berlaku. Agus menegaskan kendaraan yang kedapatan tidak memiliki bukti uji KIR yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

"Kalau ada kendaraan yang KIR-nya mati, akan dilakukan penilangan oleh PPNS kami, kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (cr1/pra)

Editor : Heru Pratomo
uji kir dishub Gunungkidul odol