DPRD Gunungkidul Usulkan Tiga Raperda Prakarsa, Soroti Perlindungan Petani hingga Penataan Reklame

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB
SIMBOLIS: Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyerahkan nota penjelasan tiga Raperda Prakarsa DPRD kepada Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat rapat paripurna Selasa (21/7). (Dzika Fajar/Radar Jogja)
SIMBOLIS: Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyerahkan nota penjelasan tiga Raperda Prakarsa DPRD kepada Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat rapat paripurna Selasa (21/7). (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa yang menyasar sejumlah persoalan strategis daerah. Ketiga raperda tersebut meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, penyelenggaraan reklame, serta pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini didampingi para wakil ketua Selasa (21/7). Selanjutnya, ketiga raperda akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum ditetapkan menjadi perda. "Materi telah kami sampaikan kepada bupati sebagai bahan untuk menyusun tanggapan pada jadwal yang telah ditetapkan," sebut Endang.

Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Pemprov DIY Soroti Kelalaian SOP Produksi dari SPPG, Dugaan Sementara Akibat Ayam Saus BBQ 

Dalam nota penjelasan, dewan menilai regulasi perlindungan petani diperlukan karena sektor pertanian masih menjadi penopang ekonomi masyarakat Gunungkidul. Di sisi lain, petani masih menghadapi berbagai persoalan seperti keterbatasan air, ancaman kekeringan, minimnya akses permodalan, teknologi, hingga pemasaran.

Sementara itu, raperda penyelenggaraan reklame disusun untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2008. Penataan reklame dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan pariwisata, UMKM, dan investasi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Tim Promosi Punya Finansial Lebih Baik, Van Gastel Prediksi Super League 2026/2027 Bakal Lebih Kompetitif

Adapun pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dilakukan karena substansi pembentukan produk hukum desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih regulasi dan menyederhanakan tata kelola pemerintahan desa,” harapnya. (cr1/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD gunungkidul Raperda perda