Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini didampingi para wakil ketua Selasa (21/7). Selanjutnya, ketiga raperda akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum ditetapkan menjadi perda. "Materi telah kami sampaikan kepada bupati sebagai bahan untuk menyusun tanggapan pada jadwal yang telah ditetapkan," sebut Endang.
Dalam nota penjelasan, dewan menilai regulasi perlindungan petani diperlukan karena sektor pertanian masih menjadi penopang ekonomi masyarakat Gunungkidul. Di sisi lain, petani masih menghadapi berbagai persoalan seperti keterbatasan air, ancaman kekeringan, minimnya akses permodalan, teknologi, hingga pemasaran.
Sementara itu, raperda penyelenggaraan reklame disusun untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2008. Penataan reklame dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan pariwisata, UMKM, dan investasi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dilakukan karena substansi pembentukan produk hukum desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih regulasi dan menyederhanakan tata kelola pemerintahan desa,” harapnya. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita