GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan meningkatkan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap praktik mengemis di kawasan perkotaan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang kembali tiga papan informasi larangan mengemis dan memberi kepada pengemis di sejumlah titik strategis di Kota Wonosari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno mengatakan, pemasangan papan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap media sosialisasi yang sebelumnya dinilai sudah tidak efektif.
Sejumlah papan lama tidak lagi terlihat karena tertutup pepohonan sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat tidak tersampaikan secara optimal.
"Kami tidak mengganti papan nama, tetapi melakukan evaluasi karena di tempat semula papan yang dipasang sudah tertutup pohon," ujarnya saat ditemui pada Senin (20/7/2026)
Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, Satpol PP memasang papan informasi di tiga lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat, yakni kawasan Traffic Light Alun-alun Wonosari, Simpang Selang, dan kawasan Galri.
Papan tersebut memuat larangan menjadi pengamen, gelandangan, maupun pengemis, larangan memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada pengamen dan pengemis, serta larangan memperalat orang lain untuk menjadi pengamen, gelandangan, atau pengemis.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan menciptakan ketertiban umum di ruang publik.
Menurut Sumarno, pemasangan kembali papan informasi bukan sekadar mengganti sarana yang rusak, tetapi menjadi bagian dari penguatan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku.
"Tujuannya supaya publik tahu bahwa ada larangan dan imbauan yang harus dipatuhi," katanya.
Selain memperkuat sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan melalui patroli dan monitoring secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi Perda tidak berhenti pada pemasangan papan informasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
"Kawasan perkotaan memang harus bebas dari gelandangan dan pengemis. Kami akan melakukan patroli secara berkala supaya keamanan masyarakat tetap terjaga," tegas Sumarno.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap media sosialisasi akan terus dilakukan.
Jika ditemukan papan informasi yang rusak, tidak layak, atau sudah tidak terlihat oleh masyarakat, Satpol PP akan segera melakukan penataan kembali.
"Kami akan menyampaikan kepada teman-teman di lapangan untuk mengecek apakah masih ada papan yang tidak layak. Kalau ada, akan segera diganti," pungkasnya.
Melalui penguatan sosialisasi dan pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan lebih efektif sehingga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di kawasan perkotaan tetap terjaga. (Cr1)
Editor : Meitika Candra Lantiva