Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Kalurahan Belum Serahkan RAB, Pencairan Anggaran Pilur di Gunungkidul Ditarget Rampung Akhir Juli

Dzika Fajar • Kamis, 16 Juli 2026 | 22:33 WIB
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL—Pencairan anggaran pemilihan lurah (Pilur) serentak Kabupaten Gunungkidul 2026 senilai Rp 2,4 miliar masih menunggu kelengkapan administrasi dari tiga kalurahan yang belum menyerahkan rencana anggaran biaya (RAB). Pemkab Gunungkidul menargetkan seluruh anggaran dapat dicairkan paling lambat akhir Juli agar tahapan pilur di 31 kalurahan dapat berjalan sesuai jadwal.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengejar tiga kalurahan yang belum menyampaikan RAB.

"Masih ada tiga kalurahan yang belum menyetorkan RAB, masih kami kejar. Setelah itu baru kami bisa membuat SK persetujuan," kata Kriswantoro, Kamis (16/7).

Baca Juga: Wagub Taj Yasin Usul Pendidikan Vokasi Perlu Dikenalkan Sejak SMP

Ia optimistis pencairan dana tidak akan mengalami keterlambatan apabila seluruh RAB dapat diserahkan dalam pekan ini. "Kalau minggu ini sudah pada mengumpulkan, paling lambat akhir bulan sudah cair," ujarnya.

Kriswantoro menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan Pemkab Gunungkidul untuk penyelenggaraan pilur serentak 2026 mencapai Rp2,4 miliar. Adapun besaran anggaran yang diterima masing-masing kalurahan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan panitia pemilihan. "Besaran anggaran sesuai yang mereka ajukan," katanya.

Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur melalui ketentuan yang berlaku sehingga hanya dapat digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan pilur, mulai dari operasional panitia, rapat, hingga tahapan pemilihan lainnya.

Baca Juga: Usai Viral Permohonan Dana pada Guru, Bupati Sleman Minta Peringatan HUT RI Dibuat Sederhana  

Di sisi lain, tahapan pendaftaran bakal calon lurah yang dibuka sejak 13 Juli hingga 23 Juli 2026 masih berlangsung. Pelaksanaan Pilur Serentak tahun ini juga telah didukung dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Gunungkidul, yang menjadi pedoman bagi panitia dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan.

Meski demikian, hingga pertengahan masa pendaftaran DPMKP2KB belum menerima banyak laporan mengenai jumlah bakal calon yang telah mendaftar dari masing-masing panitia pemilihan.

Baca Juga: Sugiyantoro Kembali Didapuk Membuat Boneka Bekakak di Gamping Sleman; Jalankan Tugas sejak 1991, Berharap Ada Regenerasi

Berdasarkan perkiraan DPMKP2KB, Pilur Serentak 2026 di 31 kalurahan akan diikuti sekitar 100 bakal calon lurah. Dari jumlah tersebut, sekitar 24 orang merupakan lurah petahana yang diperkirakan kembali mengikuti kontestasi.

Kriswantoro menegaskan, lurah petahana belum diwajibkan mengambil cuti selama masih berstatus bakal calon. Kewajiban cuti baru berlaku setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai calon lurah. "Cuti baru aktif ketika sudah ditetapkan sebagai calon lurah," jelasnya. (cr1/pra)

Editor : Heru Pratomo
pilur gunungkidul kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Anggaran RAB