GUNUNGKIDUL - Sejumlah perusahaan peserta Job Fair Gunungkidul 2026 mengaku masih mengandalkan Bursa Kerja Khusus (BKK) di sekolah sebagai jalur utama perekrutan tenaga kerja. Meski kegiatan yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul menyediakan sekitar 5.000 lowongan kerja, perusahaan menilai rekrutmen melalui BKK lebih efektif.
Sigit, HR salah satu perusahaan garmen dari Boyolali mengatakan, perusahaannya selama ini lebih banyak memperoleh tenaga kerja melalui kerja sama dengan BKK di berbagai sekolah. "Kita jarang mengandalkan acara job fair seperti ini, karena jarang yang minat," ujarnya.
Baca Juga: Jamasa Kiai Agnya Murni Jadi Simbol Simbol Penyucian Diri Sambut Hari Jadi Bantul
Menurutnya, perusahaan lebih mudah mendapatkan calon tenaga kerja melalui BKK karena dapat langsung menjangkau lulusan yang telah dipersiapkan sekolah. Terbaru, ada 30 lulusan yang bisa direkrut dari wilayah Playen. Sementara 10 pekerja lain berasal dari Tepus.
Ia mengatakan, keberadaan alumni yang telah bekerja di perusahaan turut menjadi pertimbangan lulusan baru untuk mengikuti jejak mereka. "Kalau di BKK kita kan langsung jemput dan sekolah sudah memiliki alumni yang kerja di kami, sehingga testimoninya jelas," jelas Sigit.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Gunungkidul, Emi Nur Aini, mengatakan BKK memang memiliki jaringan yang kuat dengan dunia usaha sehingga menjadi salah satu jalur yang efektif dalam penempatan tenaga kerja. "Mereka BKK yang banyak tahu tentang perusahaan dan memiliki informasi jumlah calon tenaga siap kerja," katanya.
Baca Juga: Korban Kedua Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi UMY Ungkap Kronologi: Kejadian Berlangsung sejak 2017
BKK, lanjutnya, merupakan lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja yang dibentuk pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, maupun lembaga pelatihan kerja. Keberadaan BKK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dalam regulasi tersebut, BKK bertugas menghimpun data alumni yang siap bekerja, menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan, menjalin kerja sama dengan perusahaan, mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, memfasilitasi proses seleksi dan rekrutmen, serta menempatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Selain itu, BKK juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penempatan tenaga kerja kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (cr1)