Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pos Retribusi Baru Berdiri di Akses Sungai Oya, Pengelola Tahura Bunder Perkuat Penataan Kawasan

Dzika Fajar • Senin, 13 Juli 2026 | 05:45 WIB
‎Petugas melayani pengunjung di Pos Retribusi Tahura Bunder dekat Sungai Oya, Gunungkidul Minggu (12/7). Pos yang mulai beroperasi pada Juli 2026 ini dibangun untuk menata akses masuk kawasan konservasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengunjung. (Dzika Fajar/Radar Jogja)
‎Petugas melayani pengunjung di Pos Retribusi Tahura Bunder dekat Sungai Oya, Gunungkidul Minggu (12/7). Pos yang mulai beroperasi pada Juli 2026 ini dibangun untuk menata akses masuk kawasan konservasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengunjung. (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder membangun pos retribusi baru di akses masuk kawasan Sungai Oya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan konservasi. Pos yang mulai beroperasi pada Juli 2026 tersebut dibuka agar seluruh pengunjung yang memasuki kawasan melalui jalur Sungai Oya dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan.

‎Petugas Pengelola Kawasan Tahura Bunder Erni mengatakan, sebelumnya seluruh pengunjung diarahkan masuk melalui pos pemantauan yang berada di bagian atas Tahura Bunder. Namun, banyak laporan yang menyebut pengunjung memilih mengakses kawasan melalui jalur dekat Sungai Oya.
 
Baca Juga: Nihil Pendaftar dan Minimnya Jumlah Murid, Empat SD Krisis Siswa Terpaksa Digabung
‎"Maka kami membuka pos di sini karena merupakan kawasan konservasi," katanya.
‎Menurut Erni, keberadaan pos baru juga bertujuan meningkatkan pengawasan agar aktivitas di kawasan konservasi tetap terkendali.
‎‎
‎Sementara itu, Kepala Tahura Bunder Alex Zubaedi mengatakan, pembangunan pos retribusi merupakan bagian dari penataan akses masuk kawasan agar seluruh pengunjung yang masuk melalui jalur tersebut tercatat dan dikenai retribusi sesuai ketentuan. "Kami mengakui, karena keterbatasan sarana dan jumlah petugas, masih ada pengunjung yang masuk tanpa melalui pos. Ke depan, penataan akan terus kami lakukan agar pengelolaan kawasan semakin tertib," ujarnya.
‎Alex menegaskan, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada Sungai Oya. Tetapi mencakup seluruh kawasan Tahura Bunder seluas 771 hektare. "Pengelolaan Sungai Oya merupakan bagian dari upaya menjaga keseluruhan kawasan konservasi," katanya.
‎Ia menjelaskan, pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023. Retribusi dipungut oleh petugas resmi disertai bukti pembayaran dan diawasi secara berkala.
 
Baca Juga: Masuk Kategori Siap Operasional secara Fungsional, MPLS Sekolah Rakyat Kulon Progo Diundur 31 Juli
‎"Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," janjinya.
‎Alex memastikan seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke das daerah Pemda DIY. "Tidak ada penerimaan yang dikelola di luar sistem tersebut," ujarnya.
‎Pada 2026, Tahura Bunder menargetkan penerimaan retribusi sekitar Rp 3,5 juta. Menurut Alex, target tersebut bukan menjadi orientasi utama pengelola karena saat ini fokus diarahkan pada penataan kawasan dan penguatan fungsi konservasi.
‎"Nilainya memang masih kecil karena saat ini kami fokus pada penataan kawasan dan membangun pemahaman bahwa Tahura Bunder adalah kawasan hutan konservasi, bukan objek wisata massal," bebernya.
 
Dia pun mengimbau agar pengunjung ikut memperhatikan kebersihan lingkungan. Sebab masih banyak yang meninggalkan sampah di sekitar Sungai Oya. Wisatawan juga dilarang untuk menyalakan api saat berada di kawasan Tahura Bunder untuk meminimalisasi terjadinya kebakaran lahan. (cr1)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder #Tahura Bunder #pengunjung #retribusi #Sungai Oya