JOGJA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menuntaskan pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY. Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kendati demikian, Kejati DIY menegaskan tidak memiliki kewenangan menyampaikan hasil pendataan maupun substansi penanganan perkara karena seluruh proses berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, pihaknya hanya membantu proses pengumpulan data (puldata) terhadap titik-titik SPPG yang berada di wilayah Yogyakarta.
"Di bidang Pidsus memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasil pendataan tersebut sudah kami laporkan ke pusat," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Ahli Nuklir Pimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang
Menurut Langgeng, permintaan tersebut mencakup pendataan lokasi SPPG beserta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasilnya telah disampaikan kepada Pidsus Kejagung. Ia menegaskan, Kejati DIY tidak memiliki kapasitas untuk mengungkap hasil pendataan maupun perkembangan penyelidikan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung.
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hasilnya karena yang menangani adalah Pidsus Kejagung," tegasnya.
Saat ditanya apakah pendataan tersebut juga mencakup SPPG yang dikelola Polri, Langgeng tidak memberikan penjelasan secara spesifik. Ia hanya memastikan permintaan Kejagung berkaitan dengan pendataan titik-titik SPPG yang ada di setiap daerah.
"Yang jelas permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung terkait penentuan titik-titik SPPG di masing-masing wilayah, termasuk di DIY. Data sudah kami sampaikan ke pusat. Terkait hasilnya seperti apa, kami juga kurang mengetahui karena bukan Kejati yang menangani perkara dimaksud," katanya.
Jumlah SPPG di DIY diperkirakan mencapai sekitar 380 titik. Namun, Langgeng mengaku tidak dapat memastikan apakah seluruh jumlah tersebut telah masuk dalam hasil pendataan yang dikirimkan ke Kejagung.
"Saya kurang tahu hasil akhirnya seperti apa. Yang jelas kami diminta membantu melakukan pendataan seluruh SPPG yang ada, termasuk kendala-kendala yang ditemukan. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya telah dilaporkan ke Pidsus Kejagung. Mengenai hasil maupun tindak lanjutnya, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan," pungkasnya. (bas)
Editor : Bahana.