GUNUNGKIDUL – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mempublikasikan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) melalui laman resmi maupun media sosial sekolah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi pelaksanaan MPLS sekaligus memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, publikasi kegiatan MPLS tidak hanya bertujuan sebagai dokumentasi sekolah. Tapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua dan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Keraton Yogyakarta Membara dalam Tragedi Geger Sepehi 1812
"Sekolah diminta mengunggah dokumentasi pelaksanaan MPLS melalui website sekolah atau media sosial resmi sekolah sebagai bentuk transparansi pelaksanaan kegiatan dan laporan kepada masyarakat," ujar Nunuk, Selasa (7/7).
Menurut Nunuk, dokumentasi yang dipublikasikan juga akan menjadi salah satu bahan monitoring dan evaluasi bagi Dinas Pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS di setiap sekolah dapat dipantau. “Untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan," katanya.
Ia menjelaskan, Disdik Gunungkidul telah menyusun sistematika pelaksanaan MPLS yang wajib menjadi acuan bagi seluruh sekolah.
Baca Juga: SPMB Cadangan Ditutup, Mayoritas Kursi Kosong SMA Negeri di Jogja Berhasil Terisi
Pedoman tersebut disusun berdasarkan dokumen rujukan MPLS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Sudah kami distribusikan ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Nunuk berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, ramah anak, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pembinaan karakter.
Selain itu, keterbukaan informasi melalui media sosial diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan di sekolah.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari orang tua siswa. Enggal, warga Kalurahan Purwosari, Kapanewon Semin, menilai publikasi kegiatan MPLS akan memudahkan orang tua memantau aktivitas anak tanpa harus menghubungi guru atau wali kelas.
"Sebagai wali murid ingin tahu kegiatan anak, tapi tidak mau merepotkan guru atau wali kelas. Dengan adanya imbauan ini, kita jadi mudah melihat kegiatan anak selama MPLS," tandasnya.(cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo