GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan alasan efisiensi anggaran. Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pegawai terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meski belanja pegawai masih melampaui aturan, gaji PPPK di Gunungkidul tahun 2026 telah tersedia dan kontrak hanya dapat diputus jika pegawai terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Disbud Bantul Catat Tiga Kebudayaan Akan diajukan sebagai WBTB
"Anggaran gaji sudah disiapkan. Jadi kami memastikan Pemkab Gunungkidul tidak memiliki rencana melakukan PHK terhadap PPPK penuh waktu maupun paruh waktu karena alasan efisiensi anggaran," tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono Selasa (30/6).
Menurut Putro, penghentian hubungan kerja hanya dapat dilakukan apabila PPPK terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Putro, kontrak PPPK dapat diputus apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia mencontohkan, apabila pegawai sudah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Tiga Pasangan Nikah Bareng di Atas Moge, Fortais Sebut Simbol Ketangguhan Rumah Tangga
“Di luar itu, para pegawai tetap bekerja sebagaimana mestinya," katanya.
Meski demikian, Putro mengakui beban belanja pegawai Pemkab Gunungkidul hingga kini masih berada di atas batas maksimal 30 persen dari total pendapatan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang HKPD. Ia menambahkan, pembayaran gaji PPPK pada tahun ini telah dipastikan aman. Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 130,75 miliar untuk gaji PPPK penuh waktu dan Rp 37,96 miliar bagi PPPK paruh waktu.
"Total anggaran untuk gaji beserta THR PPPK mencapai Rp 168,71 miliar. Jadi untuk tahun ini tidak ada persoalan terkait pembayaran hak-hak PPPK," tegasnya.
Baca Juga: Alwi Fadilah Dirumorkan Merapat ke PSIM Jogja, Gantikan Posisi Reva Adi yang Berlabuh ke Bali United
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengaku, sempat muncul kekhawatiran di kalangan PPPK menyusul adanya rencana evaluasi tenaga non-ASN secara nasional hingga 2026. Namun, pihaknya tetap optimistis keberlangsungan kontrak PPPK di Gunungkidul tetap terjaga. Aris berharap pemerintah tetap mempertahankan formasi PPPK agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu, kini telah mencapai lebih dari 2.000 orang di Kabupaten Gunungkidul.
"Kekhawatiran pasti ada. Tapi kami tetap optimistis karena PPPK saat ini telah menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan," katanya.
Ia mengakui besarnya jumlah pegawai memang berpotensi membuat porsi belanja pegawai melampaui batas ideal. Namun, menurutnya solusi yang ditempuh bukan dengan mengurangi jumlah PPPK..
"Kalau memang belanja pegawai sudah melebihi batas, tentu harus dicari solusi bersama. Bagaimana keberlangsungan PPPK tetap terjamin tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah," tandasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita