Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warning! DPRD Gunungkidul Ingatkan Eksekutif Belanja Pegawai Masih 39 Persen, Jauh di Atas Batas Maksimal

Yusuf Bastiar • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

 

RAPUR: DPRD Gunungkidul memberikan catatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

 
RAPUR: DPRD Gunungkidul memberikan catatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul menyoroti masih tingginya porsi belanja pegawai yakni 39 persen dari total APBD 2025 dalam laporan pertanggungjawaban pihak eksekutif.

Jumlah ini jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, postur APBD perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar keseimbangan belanja dapat lebih sehat pada tahun-tahun mendatang.

"Ini menjadi warning bagi Pemkab Gunungkidul. Undang-undang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen, tetapi saat ini masih berada di kisaran 39 persen," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Program MBG Gunungkidul Libur 21 Hari selama Libur Sekolah, 159.300 Penerima Manfaat Terdampak

Selain besarnya porsi belanja pegawai, Ery juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), termasuk pada belanja pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi tersebut menunjukkan perencanaan anggaran di tingkat OPD masih belum optimal sehingga serapan anggaran belum maksimal.

Hal tersebut, menjadi indikator perencanaan kegiatan di OPD masih perlu diperbaiki agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar terserap secara efektif.

"Kami melihat masih ada SiLPA yang cukup tinggi, termasuk di dinas pendidikan dan dinas kesehatan," katanya.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Berkomitmen Membangun Generasi Penerus Melalui Kejuaraan Piala Kapolres

Sorotan lain diarahkan pada pemenuhan belanja infrastruktur. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, belanja infrastruktur ditargetkan mencapai minimal 40 persen. Namun, realisasinya masih berada di kisaran 27 persen.

Kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

"Pemkab harus memiliki inovasi dan terobosan agar belanja infrastruktur bisa ditingkatkan, baik untuk pembangunan jalan maupun prasarana, sarana, dan utilitas lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Tegangan PLN Naik Turun, Warga Kulon Progo Diimbau Waspada Potensi Korsleting Listrik

DPRD juga menilai kewajiban penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) belum berjalan sesuai target. Berdasarkan peraturan daerah, kewajiban penyertaan modal harus dipenuhi hingga 2027.

Namun hingga kini masih terdapat kekurangan sekitar Rp 97 miliar. Rinciannya, penyertaan modal kepada Bank Daerah Gunungkidul (BDG) masih kurang sekitar Rp 56 miliar. Sementara untuk PDAM Tirta Handayani, kebutuhan penyertaan modal diperkirakan mencapai hampir Rp 150 miliar.

"Ini harus benar-benar dimanajemen dengan baik. Kewajiban tersebut sudah diatur dalam perda yang disepakati bersama, sehingga implementasinya juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah," sambungnya.

Baca Juga: SPMB 2026 Kota Jogja Sisakan Ratusan Kursi Lowong Pada Jenjang SD

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini berharap, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi pariwisata, mampu menjadi penopang pemenuhan berbagai belanja wajib yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

"Harapannya PAD, terutama dari pajak dan retribusi wisata, bisa melampaui target sehingga dapat mendukung pemenuhan berbagai sektor belanja yang menjadi kewajiban pemerintah daerah," tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#melebihi batas maksimal #belanja pegawai #DPRD gunungkidul #Warning