Penyelesaian Piutang Daerah Capai 84 Persen hingga Juni 2026, Pemkab dan Kejari Gunungkidul Perpanjang Kerja Sama Hukum
Yusuf Bastiar• Rabu, 24 Juni 2026 | 20:45 WIB
Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kembali memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Gunungkidul yang akan berlaku selama dua tahun ke depan. Kesepakatan itu juga menjadi tindak lanjut atas capaian positif pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Gunungkidul, termasuk keberhasilan penyelesaian piutang daerah yang mencapai 84 persen hingga Juni 2026. Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, perpanjangan kerja sama dilakukan karena pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan hukum dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami ingin meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnnya kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut Sri, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA), serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun aset negara. Selain itu, lanjut Sri Suhartanta, kerja sama juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah melalui pelatihan dan sosialisasi bersama. ‘Kami melihat ini penting sebagai upaya mitigasi risiko hukum sekaligus pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Budhi Purwanto menegaskan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan semata-mata menangani persoalan hukum ketika masalah muncul, tetapi juga memberikan pendampingan preventif kepada perangkat daerah. Menurut dia, pendampingan aktif kepada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah kalurahan menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan administratif dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Peran JPN adalah memberikan bantuan hukum yang saling melengkapi dalam proses pembangunan daerah. Pendampingan dilakukan agar potensi permasalahan hukum bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Budhi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, JPN Kejari Gunungkidul mencatat tingkat keberhasilan penyelesaian piutang daerah mencapai 84 persen. Dalam proses tersebut, JPN bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam penagihan piutang pada sejumlah badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah. Dia meminta, para pejabat daerah tidak ragu menyampaikan dokumen formal yang diperlukan dalam proses pendampingan hukum.
“Kerahasiaan data dalam ranah perdata dijamin dan berbeda dengan mekanisme penanganan perkara pidana,” pungkasnya mengakhiri. (bas)