GUNUNGKIDUL - Upaya penanganan dampak kekeringan di Gunungkidul tahun ini menghadapi penyesuaian anggaran. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul mengurangi alokasi droping air bersih sebanyak 350 rit dibanding rencana awal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Gunungkidul Nanang Irawanto menjelaskan, semula BPBD menyiapkan anggaran untuk distribusi air bersih sebanyak 1.500 rit selama musim kemarau.
Namun setelah dilakukan penyesuaian anggaran, jumlah tersebut berkurang menjadi 1.150 rit. Efisiensi dilakukan pada komponen perjalanan dinas petugas, sehingga total anggaran yang semula Rp 380,5 juta menjadi Rp 346,55 juta.
“Jumlah ritase tersebut masih bersifat dinamis karena dipengaruhi fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM),” terangnya kepada wartawan, Selasa (23/6).
Kenaikan harga BBM memengaruhi biaya operasional distribusi air bersih ke wilayah terdampak kekeringan. Meski alokasi droping dari BPBD berkurang, kebutuhan masyarakat terdampak dipastikan tetap menjadi perhatian.
Sebab, mekanisme penyaluran bantuan air bersih saat ini mengedepankan penggunaan anggaran yang dimiliki masing-masing kapanewon terlebih dahulu. “BPBD akan membantu setelah pagu anggaran di kapanewon habis. Jadi penanganannya berlapis,” katanya.
Nanang menjelaskan, potensi kerawanan kekeringan tahun ini telah dipetakan melalui kajian mitigasi kebencanaan. Hasilnya, terdapat 12 kapanewon yang berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.
Wilayah tersebut meliputi Kapanewon Purwosari, Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Girisubo, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Semanu, dan Ponjong. “Penetapan wilayah rawan mengacu pada pengalaman kekeringan tahun sebelumnya ketika sejumlah wilayah mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD,” imbuhnya.
Sebagai antisipasi, Pemkab Gunungkidul telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan melalui Surat Keputusan Nomor 154/KPTS/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Status tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Wali Murid Kesulitan Buat Akun SPMB, Pilih Datangi Posko Layanan di Sekolah
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan, seluruh kapanewon yang masuk kategori rawan telah mengalokasikan anggaran droping air secara mandiri.
Dengan skema tersebut, bantuan dari BPBD berfungsi sebagai cadangan apabila kemampuan anggaran kapanewon telah habis.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih bantuan, penyaluran air bersih diprioritaskan menggunakan dana milik kapanewon terlebih dahulu. Anggaran BPBD menjadi cadangan dan digunakan setelah anggaran kapanewon habis,” jelasnya.
Baca Juga: Sekprov DIY Ingatkan BUMD Tak Sekadar Kejar Laba, Juga Harus Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Daerah
Purwono menambahkan, kebijakan tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 yang meminta pelaksanaan droping air bersih lebih dahulu memanfaatkan anggaran wilayah setempat.
Adapun enam kapanewon yang tidak memiliki alokasi anggaran droping mandiri yakni Wonosari, Playen, Saptosari, Karangmojo, Semin, dan Ngawen.
“Skema berlapis ini, kebutuhan air bersih masyarakat selama musim kemarau tetap dapat terpenuhi meski terjadi pengurangan alokasi ritase distribusi dari pemerintah daerah,” katanya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo