GUNUNGKIDUL - Penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Gunungkidul tidak dilakukan di lokasi kejadian perkara. Tapi di lingkungan tempat tinggal pelaku. Skema tersebut sengaja diterapkan agar hukuman tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menghadirkan efek sosial yang mampu menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan sekitarnya.
Sejak awal 2026, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial terhadap tiga terpidana kasus tipiring. Mereka menjalani hukuman dengan membersihkan masjid, fasilitas kalurahan hingga dapur penyedia program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Pajongko menjelaskan, yang memutuskan pidana kerja sosial adalah pengadilan.
“Tetapi bentuk pekerjaan sosialnya ditentukan berdasarkan kebutuhan lingkungan tempat pelaku tinggal melalui koordinasi dengan RT, RW, dukuh, lurah dan kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6).
Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sengaja ditempatkan di wilayah tempat tinggal pelaku, bukan di lokasi tempat tindak pidana terjadi. Kebijakan tersebut, kata dia, dimaksudkan agar sanksi yang dijalani memiliki nilai edukatif sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial dari masyarakat sekitar.
Dengan menjalani pekerjaan sosial di lingkungan sendiri, pelaku diharapkan lebih menyadari dampak perbuatannya dan terdorong untuk memperbaiki hubungan sosial dengan masyarakat. “Ini bagian dari hukuman sosial agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Raka menjelaskan, jenis pekerjaan sosial yang dijalankan tidak selalu berupa kegiatan kebersihan. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat selama masih memiliki nilai sosial dan kemanfaatan bagi lingkungan.
“Tidak harus selalu menjadi petugas kebersihan. Bisa saja bentuk kegiatan lain yang memang dibutuhkan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Selain jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan pidana kerja sosial juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku. Faktor pekerjaan, latar belakang keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi menjadi pertimbangan dalam menentukan lama hukuman dan jam kerja setiap harinya.
Menurut dia, pidana kerja sosial tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan pelaku mencari nafkah. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan sosial umumnya hanya berlangsung beberapa jam setiap hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul Surya Hermawan mengatakan, penerapan pidana kerja sosial merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan secara bertahap.
Hingga pertengahan tahun ini, sudah terdapat tiga terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Ketiganya berasal dari satu kasus pencurian di Kapanewon Ngawen dan dua kasus penganiayaan yang terjadi di Kapanewon Patuk serta Ponjong. “Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif pemidanaan dalam KUHP baru,” ungkapnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo