GUNUNGKIDUL - Sejak awal 2026, tiga terpidana kasus pidana ringan telah menjalani hukuman berupa kerja sosial dengan menjadi petugas kebersihan di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), masjid, hingga fasilitas umum. Kebijakan ini menjadi implementasi awal ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan pelaku.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Pajongko mengatakan, hingga pertengahan tahun ini sudah ada tiga terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga perkara tersebut berasal dari satu kasus pencurian di Kapanewon Ngawen serta dua kasus penganiayaan yang terjadi di Kapanewon Patuk dan Ponjong.
“Pidana kerja sosial ini mulai kami terapkan sejak awal Januari 2026. Sampai sekarang sudah ada tiga terpidana yang menjalani hukuman tersebut,” ujar Raka saat dihubungi, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian di Kapanewon Ngawen. Pelaku, kata Raka, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku dijatuhi sanksi sosial berupa kerja sebagai petugas kebersihan di salah satu dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua bulan.
“Sebelum menjalani hukuman, pelaku terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dan pelatihan agar mampu melaksanakan tugas yang diberikan. Karena kondisi pelaku masuk kategori ODGJ, penyelesaian dilakukan secara restoratif,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua merupakan perkara penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di wilayah Patuk. Perselisihan antara kakak dan adik berujung pada laporan ke kepolisian. Meski kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, proses hukum tetap berjalan dan pelaku dijatuhi pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid selama satu bulan.
“Setiap hari pelaku wajib melakukan kegiatan kebersihan selama dua jam. Jadi meskipun perkara sudah damai, tetap ada sanksi yang harus dijalankan,” jelasnya.
Adapun kasus ketiga terjadi di Kapanewon Ponjong. Sama seperti perkara di Patuk, penyelesaian dilakukan secara damai antara korban dan pelaku. Namun pelaku tetap diwajibkan menjalani kerja sosial dengan membersihkan lingkungan kalurahan serta masjid setempat. Menurut Raka, model pemidanaan tersebut merupakan bagian dari paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Ini sudah sesuai ketentuan KUHP baru. Untuk tindak pidana tertentu, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul Surya Hermawan mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah telah didukung kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai bentuk kegiatan sosial yang dijalani para terpidana selama menjalani masa hukuman.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial sudah memiliki dasar kerja sama dengan Pemkab Gunungkidul. Bahkan sudah ada nota kesepahaman dengan bupati untuk mendukung implementasi ketentuan dalam KUHP baru,” ujarnya.
Surya menambahkan, pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. Melalui penerapan hukuman tersebut, sambung dia, pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga memperoleh kesempatan memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita