Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Putuskan Pengadaan Seragam Rp 3,7 Miliar Dibatalkan, Anggaran Dialihkan untuk Pendidikan hingga Kesehatan

Yusuf Bastiar • Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB
RAKOR: ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul sedang melakukan rapat koordinasi. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
RAKOR: ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul sedang melakukan rapat koordinasi. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Rencana pengadaan seragam dinas baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul senilai Rp 3,75 miliar dipastikan batal. Anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung program prioritas pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Gunungkidul Tommy Darlianto mengatakan, pembatalan pengadaan seragam dinas mengacu pada kebijakan refocusing anggaran untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.

Menurut dia, pada APBD 2026 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3.751.200.600 untuk pengadaan seragam dinas baru bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul. “Surat dari BKPPD yang menjadi dasar pembatalan karena anggaran dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas,” ujarnya Senin (22/6).

 Baca Juga: Resmi Dibuka! Pasar Kangen TBY 2026 Hadirkan 300 Tenan Sepekan ke Depan, Ramaikan Nostalgia dan Ekonomi Rakyat

Tommy menjelaskan, pembatalan pengadaan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif karena belum dilakukan penandatanganan kontrak kerja dengan penyedia yang memenangkan tender. Ia menambahkan, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.

“Karena kontrak belum ditandatangani, maka pembatalan masih dimungkinkan dan sudah sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Tapa Pepe di Titik Nol Kilometer, Tuntut Evaluasi Program MBG-KDMP dan Hentikan Militerisasi di Ruang Sipil

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menegaskan, pembatalan pengadaan seragam merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari adanya pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, pihaknya juga harus melakukan penyesuaian belanja akibat meningkatnya sejumlah komponen biaya operasional, termasuk dampak kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi. “Tidak hanya pengadaan seragam, sejumlah kegiatan lain juga dilakukan penataan ulang sesuai prioritas pembangunan,” katanya.

Putro memastikan, pagu anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk pengadaan seragam tidak akan hilang. Melainkan dialihkan untuk membiayai program yang manfaatnya lebih langsung dirasakan masyarakat. Beberapa sektor yang menjadi fokus pengalihan anggaran antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan sarana pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan. “Penjabaran detailnya nanti akan dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026,” tandasnya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pengadaan seragam #Aparatur Sipil Negara (ASN) #efisiensi #Pemkab Gunungkidul #Anggaran