Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resah! Terimbas Relokasi demi Lokasi KDMP, Ratusan Pedagang Pasar Unggas Kepek Sari Tolak Dipindah: Ini Alasannya

Yusuf Bastiar • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:19 WIB
MASIH WACANA: Pasar Unggas Kepek Sari yang rencananya akan dilakukan relokasi akibat rencana pembangunan KDMP di tempat tersebut. (Yusuf Bastiar/Radar JogjaLokasi)
MASIH WACANA: Pasar Unggas Kepek Sari yang rencananya akan dilakukan relokasi akibat rencana pembangunan KDMP di tempat tersebut. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Rencana pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Kepek untuk pengelolaan baru, termasuk calon lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu keresahan ratusan pedagang Pasar Unggas Kepek Sari. Mereka khawatir aktivitas ekonomi yang telah tumbuh selama puluhan tahun terpaksa berhenti jika pasar direlokasi.

Kegelisahan itu mengemuka dalam audiensi antara pedagang dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Jumat (12/6/2026) pagi. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang belum memperoleh penjelasan langsung dari Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Kepek terkait nasib pasar unggas yang berdiri di atas TKD tersebut. 

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, surat undangan yang diterima pedagang sebenarnya berisi agenda sosialisasi dan pembinaan. Namun, dari forum itu justru muncul informasi bahwa kontrak sewa lahan pasar tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Dilema Ojol di Tengah Melambungnya Harga BBM, Pakai Pertamax Rugi, Antre Pertalite Boros Waktu 

"Tadi audiensi dengan Disdagnaker Gunungkidul. Informasi yang kami dapatkan, pihak kalurahan tidak memperpanjang kontrak dengan pemkab karena lahannya akan dikelola sendiri dan sebagian disebut untuk KDMP," ujarnya saat ditemui di Pasar Unggas Kepek Sari, Jumat (12/6/2026)

Menurutnya, Pasar Unggas Kepek Sari bukan sekadar tempat transaksi jual beli unggas semata. Pasar tersebut telah menjadi ruang perputaran ekonomi harian masyarakat kecil sejak dekade 1980-an. Dalam sekali pasaran, terdapat 200-an pedagang dengan unggas yang dijual bisa mencapai ribuan ekor. 

Aktivitas perdagangan berlangsung setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00. Selama puluhan tahun, pasar itu berkembang menjadi salah satu sentra perdagangan unggas terbesar di wilayah Gunungkidul.

Baca Juga: Waspada! Tak Lagi Identik Dengan Lansia, Risiko Hipertensi Mulai Muncul Pada Usia Muda di DIY

Kendati, mereka tidak mempermasalahkan keberadaan KDMP,  namun mempertanyakan alasan pemilihan lokasi yang dinilai berpotensi mematikan aktivitas ekonomi yang sudah mapan. Terlebih, relokasi bukan perkara sederhana. Memindahkan pasar berarti membangun kembali jaringan perdagangan dari nol, termasuk mengembalikan kepercayaan pembeli agar mau datang ke lokasi baru.

"Malah tanah kas desa yang mangkrak dan lebih strategis juga ada di Kalurahan Kepek. Contohnya di Padukuhan Sumbermulyo yang ada tugu sapinya. Di sini sudah ada pemasukan tetap. Kalau pedagang direlokasi, kami tetap menolak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdagnaker Gunungkidul Kelik Yuniantoro menjelaskan, Pasar Unggas Kepek Sari memang berdiri di atas tanah kas Kalurahan Kepek yang selama ini disewa Pemkab Gunungkidul.

Persoalan bermula ketika Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru ) DIY meminta pembaruan izin pemanfaatan TKD dalam waktu 60 hari. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengajukan permohonan perpanjangan sewa kepada Pemkal Kepek.

Baca Juga: Hasil TKA SD SMP Kulon Progo Tembus 10 Besar Nasional

"Namun, oleh desa tidak diperpanjang sewanya. Berdasarkan jawaban dari Kalurahan Kepek, hasil rapat pemkal menyepakati TKD yang sebelumnya disewa untuk pasar unggas akan dikelola sendiri," katanya.

Kelik mengatakan, sebagian lahan akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Kepek. Sedangkan sebagian lainnya disebut sebagai calon lahan KDMP. Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah nantinya benar akan dibangun KDMP di lokasi Pasar Unggas tersebut.

Dengan tidak diperpanjangnya masa sewa, Kelik menyebut tidak memiliki pilihan selain mencari alternatif lokasi bagi para pedagang.

"Karena tidak diperpanjang, otomatis saya harus mencari alternatif untuk memindahkan pedagang. Bangunan pasar memang aset pemkab, tetapi tanahnya adalah tanah kas desa," jelasnya.

Baca Juga: UAJY Tegaskan Pemberhentian Dosen Berinisial R Sudah Sesuai Prosedur

Meski demikian, Kelik memastikan belum ada keputusan final terkait relokasi. Masa sewa lahan masih berlaku hingga Desember 2026, sehingga masih tersedia waktu untuk mencari jalan keluar terbaik.

"Dari sosialisasi tadi, pedagang juga berharap tetap bisa berjualan di sana. Masih ada waktu enam bulan lagi sampai masa sewa habis. Ini akan terus kami koordinasikan terkait kelanjutannya seperti apa," tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pasar Unggas Kepek Sari #mata pencaharian #KDMP #Relokasi #pedagang