Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas, Gaji PPPK Gunungkidul Tembus Rp 168,7 Miliar

Yusuf Bastiar • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:45 WIB
Salah seorang pegawai PPPK sedang berjalan di area kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
Salah seorang pegawai PPPK sedang berjalan di area kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman hingga satu tahun ke depan. Dalam APBD 2026, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 168,71 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK penuh maupun paruh waktu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, anggaran gaji dan THR bagi PPPK penuh waktu mencapai Rp 130.754.330.740. Sementara untuk PPPK paruh waktu dialokasikan sebesar Rp 37.962.555.000.

Baca Juga: Pemprov DIY Kejar Penyelesaian Jalan Penghubung Sleman-Gunungkidul, Target Rampung di 2027 Belum Bergeser  

Putro mengakui beban belanja pegawai Pemkab Gunungkidul masih berada di atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total pendapatan daerah. “Beban gaji kita masih di atas 30 persen,” ujarnya saat dihubungi Selasa (9/6).

Menurut Putro, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi hak para PPPK. Alokasi tersebut, kata dia, telah dimasukkan dalam APBD 2026 sehingga pembayaran gaji 2.155 PPPK penuh waktu dan 1.992 PPPK paruh waktu tidak mengalami kendala. “Sejumlah tersebut telah rutin mendapat gaji tiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga: Akibat Membakar Sampah Kayu, Api Merembet dan Bakar Dapur Warga Sumur, Palbapang, Bantul 

Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan beban belanja pegawai masih tinggi. Selain nominal gaji, kondisi tersebut dipengaruhi berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menyebut, pengangkatan PPPK paruh waktu turut memengaruhi komposisi anggaran daerah. Sebelumnya tenaga tersebut masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

“Setelah berstatus PPPK pembiayaannya berpindah ke belanja pegawai,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan belanja pegawai. Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui kajian yang matang agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

 

“Kami melihat harus lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Makanya harus dikaji dengan seksama agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” sebutnya. (bas/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#belanja pegawai #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Gunungkidul #PPPK #APBD