GUNUNGKIDUL - Regulasi teknis pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) di Kabupaten Gunungkidul masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah daerah. Saat ini, mayoritas kalurahan yang akan melaksanakan pilur baru menyelesaikan tahapan pemberitahuan akhir masa jabatan lurah yang sedang menjabat.
“Sampai saat ini hampir semua masih dalam tahapan awal. Bamuskal sudah mengirim surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada lurah yang saat ini menjabat,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Kuswarini Senin (8/6).
Menurut Kuswarini, tahapan berikutnya belum banyak bergerak karena pemerintah kalurahan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari organisasi perangkat daerah terkait sebagai dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya. Dia memastikan, komisinya tidak hanya melakukan pengawasan melalui laporan administrasi. Tetapi juga turun langsung ke lapangan. “Itu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, regulasi pelaksanaan pilur serentak masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, sejumlah perubahan substansial dalam mekanisme pelaksanaan sudah dipastikan akan diterapkan.
“Regulasi pelaksanaan Pilur serentak di 31 kalurahan masih dalam tahap finalisasi. Meski demikian, sejumlah perubahan substansial sudah dipastikan akan diterapkan,” katanya.
Menurut Kriswantoro, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilur serentak. Dana tersebut telah tercantum dalam APBD 2026 dan siap digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 200 juta dialokasikan untuk kebutuhan operasional kedinasan. “Sebanyak Rp 2,4 miliar disalurkan melalui bantuan keuangan khusus,” jelasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita