Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Gunungkidul Awasi Tahapan Pilur Serentak di 31 Kalurahan, Regulasi Teknis Masih Difinalisasi

Yusuf Bastiar • Senin, 8 Juni 2026 | 21:45 WIB
LENGANG: Pengendara sepeda motor sedang melintas di depan Balai Kalurahan Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
LENGANG: Pengendara sepeda motor sedang melintas di depan Balai Kalurahan Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Regulasi teknis pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) di Kabupaten Gunungkidul masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah daerah. Saat ini, mayoritas kalurahan yang akan melaksanakan pilur baru menyelesaikan tahapan pemberitahuan akhir masa jabatan lurah yang sedang menjabat.

“Sampai saat ini hampir semua masih dalam tahapan awal. Bamuskal sudah mengirim surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada lurah yang saat ini menjabat,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Kuswarini Senin (8/6). 

Baca Juga: Pemkot Jogja Belum Rumuskan Sanksi Bagi ASN yang Live Sosmed di Jam Kerja, BKPSDM: Masyarakat Mengetahui, Laporkan!

Menurut Kuswarini, tahapan berikutnya belum banyak bergerak karena pemerintah kalurahan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari organisasi perangkat daerah terkait sebagai dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya. Dia memastikan, komisinya tidak hanya melakukan pengawasan melalui laporan administrasi. Tetapi juga turun langsung ke lapangan. “Itu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, regulasi pelaksanaan pilur serentak masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, sejumlah perubahan substansial dalam mekanisme pelaksanaan sudah dipastikan akan diterapkan.

 Baca Juga: Robin Van Persie Didepak dari Feyenoord, Keputusan Kontroversi dan Perselisihan Menjadi Alasan Utama?

“Regulasi pelaksanaan Pilur serentak di 31 kalurahan masih dalam tahap finalisasi. Meski demikian, sejumlah perubahan substansial sudah dipastikan akan diterapkan,” katanya. 

Menurut Kriswantoro, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilur serentak. Dana tersebut telah tercantum dalam APBD 2026 dan siap digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 200 juta dialokasikan untuk kebutuhan operasional kedinasan. “Sebanyak Rp 2,4 miliar disalurkan melalui bantuan keuangan khusus,” jelasnya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#regulasi teknis #Gunungkidul #Pilur Serentak #pilur #pemilihan lurah