Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan BPK Jadi Sorotan DPRD, Sebanyak 202 Reklame di Gunungkidul Belum Dikenai Pajak

Yusuf Bastiar • Jumat, 5 Juni 2026 | 01:23 WIB

 

SEMNRAWUT: Reklame dengan berbagai ukuran dan jarak yang tidak sama terpasang di Jalan Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
SEMNRAWUT: Reklame dengan berbagai ukuran dan jarak yang tidak sama terpasang di Jalan Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

 

 

GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ratusan reklame yang belum dikenakan pajak reklame. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 202 penayangan reklame yang belum dikenakan pajak reklame.

Temuan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah. Hal tersebut, menjadi perhatian DPRD Gunungkidul karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Baca Juga: Mbah Slamet, Masinis Tragedi Bintaro 1987 Tutup Usia, Sering Minta Uang untuk Kirim Surat ke Presiden Minta Hak Pensiun

"Dari temuan BPK yang disampaikan kepada DPRD, terdapat 202 penayangan reklame yang belum dikenakan pajak reklame," ujar Ery saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Kamis (4/6).

Ery mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan bersama pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 194 reklame ditemukan terpasang dan ditayangkan di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Jalan Ringroad Selatan, Jalan Sumarwi, hingga Jalan Jogja-Wonosari.

Dari jumlah tersebut, Ery menyampaikan potensi pajak reklame yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp 81.584.652. Selain itu, ditemukan delapan reklame yang menayangkan materi promosi milik biro reklame namun belum didata dan belum dikenakan pajak reklame.

Baca Juga: Betah di Jogja, Alasan Pelatih Van Gastel Tetap Bersama PSIM Jogja

 Delapan reklame tersebut berada di ruas Jalan Jogja-Wonosari dan Jalan Brigjen Katamso. Berdasarkan perhitungan dengan asumsi masa tayang minimal 30 hari, potensi pajak yang belum dipungut dari reklame tersebut mencapai sedikitnya Rp 3.884.125. “Sejalan temuan kami dengan BPK, total potensi penerimaan daerah yang belum tergarap dari 202 reklame tersebut mencapai minimal Rp 85.468.777,” terangnya.

Ery membeberkan, dalam laporan pemeriksaan BPK disebutkan BKAD mengalami kesulitan melakukan pendataan terhadap reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satu penyebabnya karena pemasang iklan bukan berasal dari vendor atau biro reklame resmi sehingga sulit teridentifikasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga kerap tidak memperoleh informasi dari pemilik toko maupun pemilik lokasi tempat reklame dipasang terkait keberadaan iklan tersebut. “Ini akan kami bahas dan tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Gas Metana, Titik Api Seyegan Diduga dari Hidrogen: Begini Penjelasan Detail dari Tim Peneliti UGM

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata sektor reklame sekaligus meningkatkan PAD.

"Kami ingin regulasi ini menjadi aturan yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan," katanya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#DPRD gunungkidul #Raperda #temuan bpk #Endang Sri Sumiyartini #reklame