Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Skema Ganti Rugi Gagal Panen dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPP Gunungkidul Usulkan Bantuan Benih

Yusuf Bastiar • Selasa, 2 Juni 2026 | 09:10 WIB

 

Petani di Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari sedang memanen padi pada pertengahan Februari lalu. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
Petani di Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari sedang memanen padi pada pertengahan Februari lalu. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

 

 

GUNUNGKIDUL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tengah dibahas DPRD Gunungkidul membuka peluang hadirnya skema bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana maupun kejadian luar biasa.

 Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul menilai kebijakan tersebut akan menjadi langkah positif untuk memperkuat perlindungan terhadap petani, khususnya di wilayah pertanian tadah hujan.

 

Sekretaris DPP Gunungkidul Raharjo Yuwono mengatakan, selama ini skema perlindungan melalui asuransi pertanian belum sepenuhnya menjawab kebutuhan petani di Gunungkidul. Salah satu kendalanya adalah persyaratan yang dinilai sulit dipenuhi oleh sebagian besar petani setempat.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Buru Pemuda Yang Ngaku Resmob Kulon Progo, Pamer Senjata Api dan Gasak Puluhan Rokok di Minimarket

“Kalau ada bantuan kerugian gagal panen akibat kejadian luar biasa tentu bagus, karena bisa meringankan beban petani. Selama ini syarat asuransi sering kali menyulitkan,” ujar Raharjo saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

 

Menurut dia, sebagian besar lahan pertanian di Gunungkidul merupakan lahan tadah hujan yang tidak memiliki sumber irigasi permanen. Sementara program asuransi pertanian umumnya mensyaratkan lahan sawah dengan ketersediaan sumber air yang jelas. “Asuransi kekeringan misalnya, syaratnya untuk padi sawah dan harus ada sumber air. Padahal kebanyakan pertanian di Gunungkidul adalah tadah hujan,” jelasnya.

 

Karena itu, ia lebih cenderung mendukung usulan Perhimpunan Penyuluh Pertanian Wilayah Jogjakarta yang mendorong adanya cadangan anggaran daerah untuk membantu petani terdampak gagal panen, khususnya dalam bentuk penggantian benih. Raharjo menjelaskan, DPP Gunungkidul sebenarnya telah menyiapkan cadangan anggaran untuk kondisi tersebut sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Asah Kreativitas dan Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Gelar “Scoopy Your Mode, Your Ride”

 Namun hingga kini belum pernah digunakan karena belum ada kejadian yang memenuhi kriteria penyaluran bantuan. “Dana itu lebih ditujukan untuk membantu petani yang mengalami gagal panen akibat bencana. Tetapi ada indikator dan SOP yang harus dipenuhi,” jelasnya.

 

Salah satu syaratnya, tingkat keberhasilan panen harus berada di bawah 25 persen dari potensi produksi normal. Apabila hasil panen masih mencapai 50 persen, petani belum dapat masuk dalam skema bantuan tersebut. Menurut Raharjo, bantuan tidak harus selalu berupa uang tunai. Penggantian benih atau bibit dinilai lebih efektif dan langsung menyentuh kebutuhan petani untuk kembali memulai masa tanam berikutnya. “Kalau petani mendapatkan benih pengganti saja sebenarnya sudah sangat membantu,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, salah satu substansi penting dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan subsidi kepada petani.

Baca Juga: Dishub DIY Perketat Pengawasan bagi Bus Wisata untuk Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Area Kota Jogja

Menurut Ery, perlindungan petani selama ini masih berjalan secara parsial dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani, terutama saat terjadi gagal panen akibat faktor cuaca maupun bencana alam.“Pemerintah daerah perlu menyiapkan bantuan kerugian gagal panen akibat kejadian luar biasa dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

 

Bantuan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, subsidi sarana produksi, bantuan premi asuransi pertanian, hingga dukungan sertifikasi benih. Melalui regulasi yang masih disusun, ia menyebut petani tidak lagi menjadi pihak yang paling rentan menanggung kerugian ketika terjadi bencana atau perubahan iklim ekstrem yang berdampak pada sektor pertanian. 

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, perlindungan terhadap petani diharapkan menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan,” terangnya. (bas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#DPP Gunungkidul #Raperda #bantuan benih #ganti rugi #Petani