Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Sorotan BPK, DPRD Gunungkidul Temukan Reklame Bayar Pajak tapi Tak Punya Izin

Yusuf Bastiar • Selasa, 2 Juni 2026 | 01:23 WIB
DPRD Gunungkidul masih menemukan reklame ilegal yang terpasang di Bumi Handayani. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
DPRD Gunungkidul masih menemukan reklame ilegal yang terpasang di Bumi Handayani. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

 

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL - Temuan terkait pajak reklame, piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pengelolaan aset daerah dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi perhatian serius DPRD Gunungkidul.

Sejalan dengan rekomendasi BPK, legislatif kini mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, sejumlah catatan yang disampaikan BPK dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sejatinya sama dengan hasil pengawasan yang selama ini dilakukan DPRD di lapangan.

Baca Juga: Muhammad Iqbal Ingin Bertahan di PSIM Jogja dan Tembus Timnas

Menurut dia, meski kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, BPK masih memberikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Gunungkidul. “Kami menemukan reklame yang telah membayar pajak tetapi belum mengantongi izin,” ujar Ery kepada wartawan, Senin (1/6).

Menurut Ery, persoalan reklame menjadi salah satu fokus perhatian DPRD karena masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan. Mulai dari reklame tanpa izin, izin yang sudah kedaluwarsa, pemasangan yang mengganggu rambu lalu lintas, hingga reklame yang dipasang di pohon maupun median jalan.

 “Selain mengganggu estetika kawasan, kondisi ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pajak reklame yang berdampak pada penerimaan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen, Simak Aturan PP Nomor 20 Tahun 2026 Yang Baru Dikeluarkan Pemerintah

Karena itu DPRD Gunungkidul tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Reklame yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam penataan sektor tersebut secara lebih tertib dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, penyusunan naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Reklame telah dimulai sejak awal Mei lalu dan saat ini proses pembahasannya terus berjalan. “Orientasi utamanya adalah optimalisasi PAD sekaligus menciptakan tata kelola reklame yang lebih baik,” katanya.

Menurut Endang, regulasi baru tersebut dirancang menjadi aturan yang komprehensif, integratif, dan mampu menjawab berbagai persoalan empiris yang selama ini muncul di lapangan.

Baca Juga: Empat Mahasiswanya Tersandung Polemik Publikasi Ilmiah, UAJY Siapkan Sanksi Akademik

Raperda juga akan diselaraskan dengan kebijakan nasional serta mendukung pembangunan berbasis tata ruang. DPRD juga mendorong penerapan sistem pajak reklame berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

Selain itu, sektor reklame diharapkan dapat diintegrasikan dengan pengembangan pariwisata daerah sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian Gunungkidul.

“Harapannya nanti ada kepastian hukum bagi pelaku usaha, penataan reklame yang lebih tertib dan selaras dengan tata ruang, perlindungan keselamatan masyarakat, serta peningkatan PAD yang lebih optimal,” tandas Endang. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#DPRD gunungkidul #BPK #Endang Sri Sumiyartini #Pajak #reklame