
Pengendara sepeda motor sedang melintas di depan gerai KDMP Getas, Playen. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kompak menyoroti keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang hingga kini belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menurunnya transfer dana pusat ke daerah, keberadaan izin tersebut dinilai menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dioptimalisai.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, hasil pengawasan DPRD menunjukkan 10 gerai KDMP yang dibangun di oleh kalurahan bersama pihak Agrinas masih dalam proses pengurusan izin PBG. Artinya, lanjut dia, sampai saat ini belum mengantongi izin PBG. Kendati demikian, menurut Ery, formulir perizinan dan tahapan administrasinya sudah diambil pengurus KDMP untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Buat Deklarasi Tolak Segala Bentuk Kekerasan di Kampus
Komisi B DPRD, memiliki fungsi pengawasan, khususnya dalam optimalisasi PAD. Karena itu, Ery mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu agar serius mengawal proses perizinan KDMP.
Dia menyebut, izin PBG merupakan salah satu sumber retribusi yang berpotensi menambah pemasukan daerah. Terlebih, saat ini baru terdapat 10 gerai KDMP, sementara di Gunungkidul terdapat 144 kalurahan yang berpotensi memiliki gerai serupa.
Baca Juga: Gegara Harga Kedelai hingga Migor Naik, Ukuran Tahu Bulat dari Magelang Mengecil
“Kalau semuanya nanti mengurus dan membayar retribusi izin, tentu akan ada kenaikan PAD yang signifikan dari sektor PBG,” ujarnya saat ditemui Gedung DPRD Gunungkidul kemarin (25/5).
Ery menilai, pengurusan izin tidak seharusnya dianggap rumit atau membebani. Apalagi, KDMP merupakan usaha di bawah naungan pemerintah sehingga harus menjadi contoh kepatuhan administrasi. “Yang swasta seperti minimarket saja tertib mengurus izin. Masa usaha di bawah naungan pemerintah tidak taat aturan,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya optimalisasi PAD di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada pemotongan transfer dana ke daerah. Di tengah situasi tersebut, Ery menilai Pemkab Gunungkidul harus mempunyai kemandirian fiskal.
“Kalau ini dikawal serius, potensi PAD bisa sangat signifikan dan berpengaruh pada APBD murni maupun perubahan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengakui, belum adanya KDMP yang mengantongi izin PBG. Karena itu, pihaknya telah mengundang perwakilan KDMP untuk sosialisasi terkait syarat pengurusan izin.
Dia menjelaskan, sebagian besar bangunan KDMP sudah berdiri sebelum mengurus PBG maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam kondisi tersebut, mekanisme yang ditempuh ialah pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF). Rakhmadian menambahkan, banyak bangunan KDMP berdiri di atas tanah kas desa yang proses perizinannya harus melalui pemerintah provinsi karena berstatus Sultanaat Grond. “Kalau di tanah desa harus ada izin dulu dari gubernur. Setelah itu baru bisa diproses SLF,” katanya.
Menurut dia, selain menjadi sumber PAD, pengurusan izin juga penting untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan masyarakat. “Kami ingin memastikan bangunan KDMP itu layak dan aman digunakan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Gunungkidul Supartono mengatakan, pembangunan 10 gerai KDMP tahap pertama hampir seluruhnya rampung. Untuk periode pertama, kata dia, sembilan lokasi sudah 100 persen selesai. Namun, masih terdapat satu lokasi di Kalurahan Gading masih tahap pembangunan dengan progres 98 persen.
Supartono mengakui proses perizinan masih berjalan karena menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi terkait penggunaan tanah kas desa. “Palilah Dalem sudah ada, tetapi tetap perlu tindak lanjut SK gubernur terkait penggunaan tanah kas desa untuk KDMP,” jelasnya.
Sepuluh lokasi KDMP tahap pertama tersebut berada di Kalurahan Wiladeg, Jatiayu, dan Kelor di Kapanewon Karangmojo. Selain itu di Kapanewon Playen berada di Kalurahan Getas dan Gading. Di Kapanewon Ponjong berada di Kalurahan Kenteng dan Sidorejo. Sedangkan di Kapanewon Wonosari sendiri terdapat dua gerai yang berada di Kalurahan Siraman dan Baleharjo. Sementara, di Kapanewon Semanu terdapat satu gerai KDMP, yakni di Kalurahan Candirejo. Dia memastikan, Pemkab Gunungkidul terus melakukan pendampingan agar proses penerbitan PBG dapat segera tuntas. “Kami mendampingi terus sampai izin ini terbit,” pungkasnya mengakhiri. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita