GUNUNGKIDUL - Tidak diwajibkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam transaksi jual beli ternak di pasar hewan tradisional Gunungkidul mendapat sorotan anggota DPRD Gunungkidul. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan pengawasan kesehatan ternak sekaligus mengancam citra Gunungkidul sebagai salah satu lumbung ternak di DIY.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, kebijakan yang tidak lagi mewajibkan SKKH seperti di Pasar Hewan Siyonoharjo dan Pasar Hewan Munggi perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebab keberadaan SKKH sangat penting sebagai bentuk jaminan kualitas dan kesehatan ternak asal Gunungkidul. Apalagi Bumi Handayani selama ini dikenal sebagai salah satu sentra ternak sapi di DIY.
Baca Juga: Super League 2026/2027 Dimulai Awal September 2026, PSS Sleman Agendakan Latihan Perdana Awal Juli
“Berarti sekarang sudah bebas, tidak ada pengetatan seperti dulu lagi?” lontarnya saat menanggapi kondisi penerapan SKKH di pasar hewan tradisional Minggu (24/5).
Ia menegaskan, mestinya Pemkab Gunungkidul menerapkan kewajiban bagi peternak untuk melengkapi SKKH selama transaksi jual beli. Terlebih, kebutuhan hewan ternak terutama sapi banyak dibutuhkan selama momentum Idul Adha.
Baca Juga: 48 Pokdakan di Kulon Progo Bakal Diusulkan Menerima Bantuan Bioflok
SKKH, lanjut Ery, bersifat wajib. Hal ini juga sudah tercantum dalam Perda tentang Perlindungan Peternakan. “Tidak boleh kendor seperti itu,” tegasnya.
Penerapan SKKH yang cenderung hanya dilakukan jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli ternak adalah hal keliru. Sebab regulasi daerah telah mengatur kewajiban tersebut tanpa harus menunggu permintaan dari pihak tertentu.
Dibutuhkan atau tidaknya SKKH bagi pembeli, kata Ery, tetap wajib diterapkan. Politisi partai Golkar itu menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam implementasi aturan di lapangan. Ia membandingkan dengan kondisi sebelumnya ketika pengawasan lalu lintas ternak masih lebih ketat. “Dulu itu sempat ketat, banyak sapi yang tidak bisa terkirim, terutama yang keluar Gunungkidul karena belum memenuhi persyaratan,” katanya.
Menurut dia, perubahan tersebut kemungkinan terjadi dalam masa penyesuaian kelembagaan. Setelah urusan peternakan yang sebelumnya berdiri sendiri, kini bergabung dengan dinas pertanian dan pangan. Namun, Ery tetap menilai pengawasan terhadap lalu lintas ternak tidak boleh longgar.
Sementara Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menilai, SKKH merupakan instrumen penting untuk memastikan ternak yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. Menurut dia, penerapan SKKH semakin penting menjelang Idul Adha.
Dengan adanya pengawasan kesehatan hewan yang ketat, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari potensi peredaran ternak sakit di pasar tradisional. “SKKH itu penting sebagai bentuk jaminan bahwa ternak asal Gunungkidul layak dan sehat untuk dikonsumsi,” bebernya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita