Didanai DBHCHT, Satpol PP Gunungkidul Kembali Sita 13.800 Batang Rokok Ilegal
Yusuf Bastiar• Jumat, 22 Mei 2026 | 21:00 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno saat sedang melakukan razia peredaran rokok ilegal di Gunungkidul. (Dokumentasi Satpol PP Gunungkidul)
GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul kembali menyita 13.800 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di lima titik wilayah Wonosari dan Playen. Operasi yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2026 tersebut menjadi operasi ketiga sepanjang tahun ini dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 152.060 batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, operasi dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan pengembangan informasi lapangan terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, sasaran operasi meliputi tempat penyimpanan hingga grosir maupun toko penjual rokok yang diduga mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lima titik lokasi tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Dari hasil operasi, kata disz petugas mengamankan barang bukti sebanyak 13.800 batang rokok ilegal.
“Operasi itu kami gelar kemarin Kamis 21 Mei 2026, hasilnya belasan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan,” bebernya saat ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Jumat (22/5).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Kantor Bea Cukai Jogjakarta untuk proses penanganan lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, sambungnya, penghitungan sanksi administratif maupun denda yang wajib disetorkan ke kas negara masih dalam proses penanganan bea cukai. Sumarno menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang dibiayai DBHCHT 2026. Hingga saat ini, pihaknya bersama bea cukai telah melaksanakan tiga kali operasi serupa sepanjang tahun berjalan.
“Pada operasi pertama diamankan 10.760 batang rokok ilegal, operasi kedua sebanyak 127.500 batang, dan operasi ketiga sebanyak 13.800 batang,” jelasnya.
Dengan demikian, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang 2026 mencapai 152.060 batang. Satpol PP Gunungkidul, lanjut Sumarno, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Warga diminta turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjaga ketertiban usaha dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Dengan begitu, pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi serta pemanfaatan informasi dari masyarakat. Hasil operasi kali ini, kata Hary, merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin dan pemetaan wilayah yang dilakukan secara bertahap oleh petugas di lapangan. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan pendekatan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar,” pungkasnya. (bas)