Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ternak Tak Wajib Kantongi SKKH, Masih Bebas Dijual di Dua Pasar Hewan Tradisional Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB
JADI JUJUKAN: Peternak di Kabupaten Gunungkidul biasa menjual sapi di Pasar Hewan Siyonoharjo. Jual beli ini masih berdasarkan hari pasaran. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
JADI JUJUKAN: Peternak di Kabupaten Gunungkidul biasa menjual sapi di Pasar Hewan Siyonoharjo. Jual beli ini masih berdasarkan hari pasaran. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) hingga kini belum menjadi syarat wajib dalam transaksi jual beli ternak di pasar hewan tradisional di Kabupaten Gunungkidul. Seperti yang terjadi di Pasar Hewan Siyonoharjo dan Pasar Hewan Munggi. 

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan, penerapan SKKH di pasar hewan tradisional belum bisa diwajibkan karena masih bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan peternak. Selain itu, keterbatasan tenaga medis dan sarana prasarana juga menjadi kendala utama.

Baca Juga: Pikap Scorpio Mahindra dari India Mulai Mengaspal di Purworejo untuk Kendaraan Operasional KDMP  

Kondisi di lapangan, kata dia, konsumen luar kabupaten yang meminta SKKH, biasanya akan direspons oleh peternak dengan mengurus surat keterangan tersebut. Pihaknya, juga terus mendorong peternak untuk melampirkannya. “Kalau di pasar memang belum berlaku wajib,” katanya Selasa (19/5).

Retno menjelaskan, penerbitan SKKH tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena harus melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium oleh petugas kesehatan hewan.

Pemeriksaan meliputi pengecekan suhu tubuh, kondisi selaput lendir, mulut, hingga pengambilan sampel darah untuk memastikan ternak bebas penyakit seperti antraks.

Baca Juga: Pemkal Palihan Minta Percepat Penggantian TKD, Pergub Baru Bukan Menjadi Kendala 

“Dokter hewan yang menandatangani SKKH memiliki tanggung jawab besar karena didasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium,” jelasnya.

 

Menurutnya, proses penerbitan SKKH membutuhkan waktu sekitar satu hari. Peternak biasanya menghubungi puskeswan untuk mengajukan pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dokumen diterbitkan. Adapun biaya pemeriksaan meliputi pengambilan darah Rp 2 ribu, pemeriksaan cacing Rp 3 ribu, pemeriksaan bebas antraks Rp 5 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 10 ribu serta penerbitan SKKH Rp 5 ribu.

 

Retno menyebut, pihaknya juga telah menyiapkan pos lalu lintas hewan di Ngawen dan Ponjong untuk mengawasi pergerakan ternak. Pengawasan diperketat terutama untuk pengiriman antarprovinsi. “Kalau ternak dikirim ke Jakarta misalnya, dan tidak membawa dokumen SKKH bisa dipulangkan karena sudah ada pemeriksaan otoritas veteriner,” sebutnya.

Selain pengawasan lalu lintas ternak, pihaknya juga rutin melakukan patroli di pasar hewan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada ternak yang tidak layak jual masuk ke area pasar. Pada pelaksanaan Idul Adha, pengamanan kesehatan hewan juga akan diperkuat dengan pengerahan sekitar 120 petugas gabungan dari dinas dan tenaga teknis lapangan untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban di masyarakat. “SKKH menjadi jaminan bahwa ternak sehat sehingga aman diperjualbelikan,” katanya.

 

Kini, SKKH lebih banyak digunakan sebagai dokumen pendamping untuk pengiriman ternak keluar daerah. Pada tahun lalu saja, pihaknya telah menerbitkan 1.222 SKKH untuk ternak dikirim ke luar kota. Yakni 769 sapi, 349 kambing, dan 104 domba. Sedangkan untuk ternak yang sudah mengantongi SKKH tahun ini, dia mengaku belum mengetahuinya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan, penjualan sapi meningkat di Pasar Hewan Siyonoharjo, Playen. Sedangkan di Pasar Hewan Munggi, Semanu, justru peningkatan ada pada kambing. “Pembelinya tidak hanya dari Gunungkidul, tapi juga dari Bantul, Sleman hingga Wonogiri,” bebernya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pasar hewan siyonoharjo #pasar hewan munggi #Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul #Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) #SKKH