GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan, pariwisata, dan investasi di Gunungkidul yang mendorong kebutuhan media promosi.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Agus Joko Kriswanto mengatakan, penyelenggaraan reklame tidak hanya berkaitan dengan pemasangan baliho atau papan iklan semata. Menurutnya, reklame memiliki dimensi luas yang berkaitan dengan tata ruang, keselamatan, estetika hingga pendapatan daerah.
“Reklame tidak boleh dikelola secara sporadis, tetapi harus diatur melalui kebijakan yang jelas, terukur dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya saat dihubungi Senin (18/5).
Ia menjelaskan, dalam penyusunan draf raperda tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Di antaranya penetapan zonasi reklame, pengaturan reklame digital dan videotron, standar keamanan konstruksi hingga sistem registrasi berbasis digital. Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan QR Code pada setiap reklame untuk mempermudah pengawasan serta memastikan legalitas pemasangan reklame di lapangan.
“Ada juga mekanisme pengawasan dan pelaporan masyarakat serta penegakan sanksi yang konsisten,” terangnya.
Baca Juga: Hadirkan Layanan 3S, Duta Hino Yogyakarta Perkuat Dukungan pada Sektor Transportasi Hingga Logistik
Menurut Agus, penyusunan perda menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak ditemukan persoalan reklame di lapangan. Mulai dari reklame tanpa izin, izin yang telah habis, pemasangan yang mengganggu rambu lalu lintas hingga reklame yang dipasang di pohon. Saat ini, kata dia, tahapan penyusunan raperda telah memasuki proses penyusunan naskah akademik.
“Masih ada reklame yang merusak estetika kawasan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak reklame,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Terbaik Menyimpan Instagram Reels Tanpa Kehilangan Kualitas
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung penataan kawasan yang lebih tertib dan selaras dengan tata ruang daerah.
“Perda ini diharapkan bisa memberikan perlindungan keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan reklame yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan tata kelola yang lebih baik, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame juga dinilai dapat lebih optimal.
“Sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan penerimaan PAD dari sektor reklame bisa meningkat,” harapnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita