Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dorong Perlindungan Lebih Menyeluruh, DPRD Gunungkidul Soroti Nasib Petani: Dari Risiko Gagal Panen hingga Minimnya Jaminan Usaha

Yusuf Bastiar • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB
DPRD Gunungkidul merancang Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai upaya kepastian hukum untuk petani-petani Bumi Handayani. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
DPRD Gunungkidul merancang Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai upaya kepastian hukum untuk petani-petani Bumi Handayani. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul mendorong perlindungan terhadap petani dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga jaminan keberlangsungan usaha tani. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga sektor pertanian tetap produktif sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Hanif Afadil Darojat mengatakan, perlindungan petani tidak cukup hanya melalui bantuan sesaat, namun harus mencakup penguatan ekosistem pertanian secara menyeluruh.

“Perlindungan petani harus dilakukan mulai dari penyediaan sarana dan prasarana produksi hingga jaminan usaha tani,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

 Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang Diduga Difasilitasi Oknum Jukir, Ratusan Kendaraan Ditilang selama Long Weekend

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul perlu memastikan ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, pergudangan hingga pasar hasil pertanian.

Selain itu, kata dia, petani juga perlu difasilitasi menjadi peserta asuransi pertanian guna mengantisipasi risiko gagal panen.

Hanif menambahkan, kepastian usaha tani juga harus diperkuat melalui penetapan kawasan pertanian produktif, jaminan pemasaran hasil pertanian serta pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian produktif.

“Langkah ini penting agar petani memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha tani dan lahan produktif tetap terjaga,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Fiorentina Serie A Minggu 17 Mei 2026 Kick Off 17.00 WIB,di Atas Kertas Bianconeri Lebih Diunggulkan

Selain perlindungan usaha tani, DPRD juga mendorong perhatian lebih terhadap regenerasi petani muda. Menurutnya, sektor pertanian harus mulai diarahkan agar lebih menarik bagi generasi muda melalui penguatan akses pembiayaan, digitalisasi pertanian hingga pengembangan komoditas unggulan daerah.

“Kami juga mendorong adanya penguatan komoditas unggulan lokal agar pertanian Gunungkidul semakin berdaya saing,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menilai, pemkab perlu menyiapkan skema bantuan dan subsidi yang lebih konkret bagi petani.

Ia menyebut, bantuan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian. Sedangkan subsidi dapat mencakup sarana produksi, premi asuransi pertanian hingga sertifikasi benih.

Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang Diduga Difasilitasi Oknum Jukir, Ratusan Kendaraan Ditilang selama Long Weekend

“Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan bantuan kerugian akibat gagal panen karena kejadian luar biasa sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut Ery, pengembangan komoditas unggulan daerah juga penting dilakukan guna meningkatkan daya saing produk pertanian sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani.

Ia menilai selama ini perlindungan dan pemberdayaan petani masih berjalan parsial dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Pasar Hewan Siyonoharjo Diserbu Peternak, Paling Jauh dari Karanganyar: Pemkab Tegaskan Wajin Miliki SKKH

Karena itu, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi sektor pertanian di Gunungkidul.

“Raperda ini menjadi bentuk komitmen daerah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” tandasnya. (bas)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#perlindungan #DPRD gunungkidul #Gagal Panen #Sektor Pertanian #Petani