GUNUNGKIDUL – Lonjakan aktivitas jual beli ternak menjelang Idul Adha di Pasar Hewan Siyonoharjo membuat Pemkab Gunungkidul memperketat pengawasan lalu lintas ternak. Setiap hewan yang diperjualbelikan kini wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Mantri Pasar Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Isnaning Suindarti mengatakan, peningkatan jumlah peternak yang membawa ternaknya ke Pasar Siyonoharjo mencapai sekitar 50 persen dibanding hari biasa.
“Menjelang Idul Adha memang ada peningkatan signifikan. Peternak yang datang membawa ternak meningkat sampai 50 persen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Pembangunan PSEL Tertunda, Pemkab Bantul Optimalisasi TPST dan TPS3R untuk Pengolahan Sampah
Lonjakan tersebut juga dibarengi membludaknya pembeli yang datang untuk mencari hewan kurban. Kondisi itu membuat area parkir pasar penuh hingga kendaraan pengunjung terpaksa parkir di bahu jalan sekitar pasar.
Adapun, pada hari normal jumlah peternak yang datang ke pasar berkisar 300 hingga 400 hewan. Namun, , menjelang Idul Adha jumlah ternak yang masuk melonjak drastis sekitar 800 hewan besar berupa sapi dan 745 hewan kecil atau kambing.
Berdasarkan data pengelola pasar, jumlah ternak yang masuk ke Pasar Siyonoharjo terus mengalami peningkatan sejak April hingga Mei 2026. Pada 2 April tercatat 497 hewan besar dan 575 hewan kecil.
Angka tersebut naik menjadi 803 hewan besar dan 720 hewan kecil pada 22 April. Lonjakan tertinggi tercatat pada 12 Mei 2026 dengan jumlah 780 hewan besar dan 859 hewan kecil yang masuk pasar.
“Peningkatannya memang sangat signifikan, peternak yang datang tidak hanya berasal dari Gunungkidul saja. Paling jauh dari area Karanganyar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan, setiap ternak yang diperdagangkan diwajibkan memiliki SKKH. Dokumen tersebut, menjadi jaminan bahwa ternak sudah melalui pemeriksaan kesehatan sebelum dipasarkan
“Dari sisi hulu, kami mewajibkan setiap hewan yang diperjualbelikan memiliki SKKH,” ujarnya.
Keberadaan SKKH menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kondisi kesehatan ternak sebelum masuk ke pasar hewan maupun diperjualbelikan antarwilayah.
Dengan demikian, risiko penularan penyakit dapat ditekan. Selain mewajibkan SKKH, instansi ini juga rutin melakukan patroli pengawasan di sejumlah pasar hewan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ternak yang tidak layak jual maupun terindikasi sakit masuk ke area pasar.
Baca Juga: Milad ke-24, PKS DIJ Resmikan PLTS dan Sediakan 'Colokan Gratis' untuk Warga
“Pengawasan rutin kami lakukan di pasar hewan untuk memastikan ternak yang masuk memang sehat dan layak jual,” jelasnya.
Retno menambahkan, salah satu fokus utama pengawasan saat ini adalah pergerakan ternak yang ke luar masuk wilayah Gunungkidul. Lalu lintas ternak dinilai menjadi salah satu titik rawan penyebaran penyakit hewan menular apabila tidak diawasi secara ketat.
“Lalu lintas ternak diawasi dengan ketat untuk mengurangi risiko penyakit hewan menular,” imbuhnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita