Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

156 ASN Gunungkidul Terima SK Kenaikan Jabatan Fungsional, Endang Subekti Tegaskan soal Penataan Jabatan Harus Profesional

Yusuf Bastiar • Rabu, 13 Mei 2026 | 21:00 WIB
Sebanyak 156 ASN menerima SK kenaikan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (Dokumentasi/Pemkab Gunungkidul)
Sebanyak 156 ASN menerima SK kenaikan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (Dokumentasi/Pemkab Gunungkidul)
 
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional dan SK mutasi antardaerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ratusan ASN yang menerima kenaikan jabatan tersebut berasal dari berbagai profesi. Mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga Polisi Pamong Praja.
 
“Jumlah penerima SK kenaikan jabatan fungsional sebanyak 156 ASN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar kepada penerima SK di Bangsal Sewokoprojo Rabu (13/5).
 
Baca Juga: Pria di Kebumen Hantam Istri dan Mertua dengan Besi Ulir, Lalu Antar Korban ke RS Sebelum Diringkus Polisi
 
Ia menjelaskan, rincian kenaikan jabatan tersebut terdiri dari 77 ASN jenjang Madya, 60 ASN jenjang Muda, satu ASN jenjang Pertama, enam ASN jenjang Penyelia, serta 12 ASN jenjang Mahir. Selain penyerahan SK kenaikan jabatan, Pemkab Gunungkidul juga menerima tujuh pegawai melalui mekanisme mutasi antar daerah. Pegawai yang bergabung tersebut berasal dari unsur guru dan tenaga medis.
 
“ASN yang menerima SK dituntut semakin adaptif dan inovatif,” paparnya.
 
Baca Juga: Disdik Sleman Sebut Ada Sejumlah Perbedaan Ketentuan SPMB di Tiga Jalur Penerimaan dibanding Tahun Lalu
 
Menurut Iskandar, kenaikan jabatan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas kompetensi dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para pegawai diminta terus meningkatkan kapasitas diri dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
 
“Birokrasi ke depan bukan hanya cepat bekerja, tetapi juga harus cerdas memanfaatkan teknologi,” katanya.
 
Baca Juga: Josepha Alexandra Siswi SMAN 1 Pontianak Sekaligus Peserta Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok
 
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, dirinya menolak praktik penataan jabatan berdasarkan kedekatan personal maupun unsur suka dan tidak suka. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan profesional, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan, seluruh proses mutasi ASN ke lingkungan Pemkab Gunungkidul dilakukan secara cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya.
 
“Saya tidak mau penataan jabatan dilakukan berdasarkan like and dislike. Semua harus profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
 
Endah meminta seluruh ASN menjaga integritas dan rekam jejak di instansi masing-masing, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun Satpol PP. ASN juga didorong terus meningkatkan jenjang pendidikan sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan birokrasi daerah.
 
“Selain itu juga harus menjaga nama baik institusi secara bersama-sama,” pungkasnya. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul #kenaikan jabatan #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemkab Gunungkidul #Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih