Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

16 Kapanewon di Gunungkidul Ikuti Pilur Serentak, Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang Absen Tahun Ini

Yusuf Bastiar • Jumat, 8 Mei 2026 | 20:30 WIB
TUNGGU ATURAN: Sebanyak 31 kalurahan akan mengikuti pilur serentak pada September. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
TUNGGU ATURAN: Sebanyak 31 kalurahan akan mengikuti pilur serentak pada September. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 31 kalurahan di 16 kapanewon akan menggelar pemilihan lurah (pilur) serentak pada September. Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang akan absen tahun ini. 

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro menyebut, Kapanewon Playen menjadi wilayah dengan jumlah pemilihan terbanyak, yakni lima kalurahan. Meliputi Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Logandeng. Jumlah yang sama juga terdapat di Kapanewon Saptosari yang melaksanakan pemilihan di Kalurahan Ngloro, Jetis, Kepek, Monggol, dan Kanigoro.

Baca Juga: Kurangi Pengeluaran Rumah Tangga lewat KWT, DKPP Bantul Targetkan Ada 993 Kelompok Wanita Tani

Sementara itu, di Kapanewon Ngawen pemilihan digelar di Kalurahan Jurangjero, Kampung, dan Watusigar. Kapanewon Gedangsari meliputi Kalurahan Mertelu, Watugajah, dan Sampang.

“Saat ini kami masih menyelesaikan regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” tegasnya saat dihubungi Jumat (8/5).

Selanjutnya, Kapanewon Semin akan menggelar pemilihan di Kalurahan Kalitekuk dan Bulurejo. Sedangkan Kapanewon Wonosari berlangsung di Baleharjo dan Siraman. Di Kapanewon Patuk, pemilihan dilaksanakan di Kalurahan Terbah dan Ngoro-oro. Adapun kapanewon lain yang turut menggelar pemilihan lurah yakni Kapanewon Nglipar di Kalurahan Katongan, Panggang di Girisuko, Paliyan di Mulusan, Semanu di Candirejo, Karangmojo di Kelor, Rongkop di Botodayaan, dan Ponjong di Sidorejo.

Baca Juga: Bedakan Pindar dan Pinjol Ilegal, AFPI: Penawaran Pinjaman Lewat SMS dan WA 1.000 Persen Pinjol Ilegal

“Sedangkan di Kapanewon Tanjungsari ada Kalurahan Hargosari dan di Kapanewon Purwosari ada Kalurahan Girijati,” rincinya. 

Menurut Kriswantoro, saat ini pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi regulasi antara Peraturan Daerah tentang Lurah, Peraturan Bupati, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Desa.“Tahapan direncanakan mulai akhir Mei. Sekarang masih menyusun surat keputusan tentang tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan, termasuk penetapan hari pencoblosan,” bebernya.

Baca Juga: Dinkes Kulon Progo Temukan Satu Suspek Hantavirus, Penularan Lewat Hewan Pengerat

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan memastikan, tidak akan ada kendala terkait regulasi penyelenggaraan pilur serentak. Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan kepastian payung hukum sehingga tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

 

“Kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan lurah serentak agar berjalan lancar, aman, dan damai,” janjinya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kalurahan #Gunungkidul #pilur #kapanewon #pemilihan lurah