Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunungkidul Masuk Kawasan Endemik Antraks, Pemkab Pastikan Hewan Kurban Aman

Yusuf Bastiar • Senin, 4 Mei 2026 | 21:45 WIB
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widyastuti. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widyastuti. (Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul masih berstatus wilayah tertular antraks. Hanya saja, Pemkab Gunungkidul memastikan ketersedian hewan untuk kurban dalam kondisi aman. Selain itu, pengawasan kesehatan ternak pun diperketat untuk menjamin keamanan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widyastuti menjelaskan, status kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular, termasuk antraks, masih berlaku di DIJ. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2025, yang menetapkan seluruh wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai daerah tertular antraks, kecuali Kota Jogja yang berstatus terduga.

“Meski begitu, distribusi ternak tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat pengendalian dan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya saat ditemui Senin (4/5).

Baca Juga: Pemkab Bantul Siap Dampingi Investor Garap Pansela, Tawarkan Kemudahan Perizinan, tapi Harus Sesuai Master Plan

Menurut Retno, beberapa wilayah di Gunungkidul seperti Girisubo, Rongkop, dan Tepus masih dalam pengawasan ketat. Namun, ternak dari daerah tersebut tetap dapat dipasarkan setelah melalui prosedur yang ditetapkan. Seperti vaksinasi dan memastikan tidak ada kasus kematian hewan minimal 20 hari sebelum pengiriman.

“Kalau SOP pengendalian sudah dilakukan, ternak sudah divaksin, dan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan aman, ternak tetap bisa keluar,” jelasnya.

Baca Juga: Putusan Hukuman Sri Purnomo Tak Sesuai Tuntutan, JPU Perkara Dana Hibah Sampaikan Banding

Untuk memperkuat pengawasan, kata dia, dinas pertanian dan pangan menerjunkan sekitar 120 petugas yang disiagakan di berbagai titik. Mereka bertugas melakukan monitoring di penampungan hewan kurban, pasar ternak, serta jalur distribusi. “Kami sudah mulai memantau penampungan dan pasar ternak. Semua ternak yang keluar harus melalui pemeriksaan kesehatan,” tegas Retno.

Selain pemeriksaan fisik, pengawasan juga mencakup kelengkapan dokumen kesehatan. Setiap ternak yang diperdagangkan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sementara untuk pengiriman antarprovinsi, harus dilengkapi Sertifikat Veteriner dari otoritas terkait.

Retno menekankan, langkah ini bukan untuk mempersulit peternak atau pedagang. Melainkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli benar-benar layak konsumsi.

Baca Juga: Genggam Tiket ke Super League Musim Depan, Para Pemain Mampu Buktikan PSS Sleman Berhak Naik Kasta

Di sisi lain, aktivitas perdagangan ternak mulai menggeliat seiring mendekatnya Idul Adha. Seorang blantik kambing asal Kapanewon Patuk Triyanto mengungkapkan, harga kambing mulai mengalami kenaikan meski belum signifikan. “Untuk kambing poel atau yang layak kurban, sekarang dijual sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta per ekor,” katanya.

 

Ia juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperketat pengawasan kesehatan ternak. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. “Pengawasan seperti ini justru bagus, supaya pembeli juga yakin ternaknya sehat,” tandasnya. (bas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#idul adha #hewan kurban #ternak #antraks #kabupaten gunungkidul