GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai menjajaki peluang perdagangan karbon atau carbon trade berbasis Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan sekaligus membuka sumber pembiayaan alternatif berbasis ekonomi hijau.
Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hana Kadaton Adinoto mengungkapkan, wilayah karst di Gunungkidul memiliki potensi besar, dengan luasan mencapai sekitar 75.000 hektare. “Kawasan karst ini memiliki peran penting dalam siklus karbon global, karena mampu menyerap dan menyimpan karbon dioksida secara alami dan permanen,” ujarnya saat ditemui Senin (4/5).
Menurutnya, karakteristik kawasan karst Gunungkidul yang berada di wilayah tropis menjadi nilai tambah tersendiri. Kapasitas serapan karbon yang relatif tinggi membuka peluang untuk dikembangkan menjadi kredit karbon yang bernilai ekonomi melalui skema carbon trade.
“Potensinya besar, tapi saat ini kami masih dalam tahap menghitung potensi. Baru draft awal, belum sampai pada perdagangan karbon,” jelasnya.
Adinoto menambahkan, selain aspek potensi, regulasi juga menjadi perhatian penting. Meski skema perdagangan karbon di kawasan karst sudah mulai dikenal, implementasinya masih terbatas dan sebagian besar melibatkan organisasi non-pemerintah seperti NGO.
Sebagai langkah awal, sambung Adinoto, Pemkab Gunungkidul menjalin komunikasi dengan Yayasan Javlec Indonesia dan Yayasan Relung Indonesia dalam pengembangan pengelolaan sumber daya alam berbasis karbon. Dari kolaborasi yang dijalin ini, ia berharap dapat memperkuat kajian sekaligus membuka akses pendanaan.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Pelari Jogja 10K Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Proses Hukum Tidak Berlanjut
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menuturkan, kerja sama tersebut akan melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari penyusunan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama teknis, hingga penyusunan proposal pendanaan ke lembaga internasional seperti green climate fund (GCF) melalui badan pengelola dana lingkungan hidup (BPDLH).
“Prosesnya tidak singkat, karena harus melalui kajian ilmiah, penyiapan data, hingga memenuhi standar internasional seperti monitoring, reporting, and verification (MRV),” jelasnya.
Ia menegaskan, pengembangan carbon trade juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Termasuk sektor pariwisata, pertanian, dan investasi. Pendekatan yang diambil menekankan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, ia menilai pelibatan masyarakat menjadi kunci dalam skema ini. Pemkab berharap perdagangan karbon tidak hanya didominasi sektor swasta, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terlibat secara langsung. “Harapannya ini bisa menjadi langkah awal membangun sistem pengelolaan karbon di daerah yang terintegrasi, sekaligus mendorong Gunungkidul menuju daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tandasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita