Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Baru, Pamong Nyalon Lurah Wajib Mundur: Pilur Serentak Gunungkidul di 31 Kalurahan Segera Dimulai

Yusuf Bastiar • Rabu, 29 April 2026 | 21:48 WIB
REGULASI BARU: Warga sedang melintas di depan kantor Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan Gunungkidul. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

 
REGULASI BARU: Warga sedang melintas di depan kantor Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan Gunungkidul. Yusuf Bastiar/Radar Jogja  

GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul memastikan pemilihan lurah (pilur) serentak di 31 kalurahan segera dimulai. Pelaksanannya, dengan aturan baru yang mewajibkan pamong mundur jika maju sebagai calon lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam regulasi sebelumnya, pamong yang maju sebagai calon lurah masih diperbolehkan cuti selama tahapan pemilihan. Namun, ketentuan itu kini berubah.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Kejar Target Amankan Kuota 10 Ribu Sertifikat Halal Gratis

“Di PP yang lama, calon dari kalangan pamong boleh cuti selama tahapan pemilihan sehingga tidak kehilangan jabatannya. Namun di PP terbaru tidak lagi berlaku karena pamong yang ditetapkan sebagai calon wajib mengundurkan diri,” ujarnnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut, akan dimasukkan dalam surat edaran bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pilur serentak di Gunungkidul.

Dengan demikian, seluruh calon dari unsur pamong wajib mematuhi aturan baru itu. 

Selain itu, masa jabatan lurah juga menyesuaikan ketentuan terbaru. Jika dalam perda lama masih tercantum enam tahun, maka otomatis menyesuaikan Undang-Undang Desa menjadi delapan tahun.

Baca Juga: Kota Jogja Kejar Target Jadi Percontohan Nasional, Pemkot Kini Genjot Penataan Bantaran Sungai: Fokus di Beberapa Sungai Ini

“Di perda memang masih memuat jabatan lurah enam tahun, tapi bukan masalah karena otomatis gugur dan menyesuaikan undang-undang, yakni delapan tahun,” jelasnya.

Dia memastikan tidak ada kendala regulasi terkait penyelenggaraan pilur serentak tahun ini. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tahapan dapat dilaksanakan tanpa harus merevisi perda yang sudah ada.

Rencananya, tahapan pilur akan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir. Karena masa jabatan berakhir pada November, maka proses persiapan segera digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga: ADD 2026 Disunat, Pemdes di Kebumen Kelimpungan, Minta Pemkab Konsisten pada Kebijakan Anggaran

Untuk mendukung pelaksanaan, pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dalam APBD 2026.

Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional kedinasan dan Rp 2,4 miliar sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) bagi kalurahan penyelenggara.

“Pagu anggaran ini sudah masuk APBD 2026 dan tinggal melaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pilur serentak.

Baca Juga: Mudahkan Layanan dan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Bantul Luncurkan Pembayaran Pajak via VA dan QRIS

Pengawasan akan dilakukan agar proses demokrasi di tingkat kalurahan berjalan lancar, aman, dan damai.

Dia menambahkan, tidak ada persoalan berarti terkait dasar hukum pelaksanaan pilur karena pemerintah pusat telah memberikan kejelasan regulasi. 

Dengan demikian, tahapan pemilihan di 31 kalurahan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Sesuai fungsi dan tugas yang kami miliki, kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan serentak di Gunungkidul. Tentu akan kami awasi,” tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#nyalon lurah #Pilur Serentak #Pamong #aturan baru #lurah