GUNUNGKIDUL - Tahapan pemilihan lurah (pilur) serentak di 31 kalurahan Kabupaten Gunungkidul dipastikan mulai bergulir akhir Mei 2026. Meski pesta demokrasi desa belum resmi dimulai, dinamika politik di tingkat akar rumput mulai terasa. Salah satu faktor yang diprediksi kembali mewarnai kontestasi adalah kuatnya pengaruh trah atau garis keturunan dalam menentukan dukungan calon.
Bidang Kurasi Dewan Kebudayaan Gunungkidul Sutiyono menilai, pola dukungan berbasis keluarga besar masih menjadi realitas politik desa yang sulit diabaikan. Menurut dia, pilihan terhadap calon kerap berawal dari keluarga inti, kemudian meluas ke jaringan kekerabatan yang lebih besar.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Disebut Gagal Mitigasi Lakalaut, DPRD Dorong Evaluasi Total Pengelolaan Pariwisata
“Kalau keluarga sudah satu suara, biasanya melebar ke trah. Itu seperti jaringan yang sudah terbentuk,” ujarnya kepada wartawan Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, di banyak kalurahan, trah dimaknai lebih dari sekadar hubungan darah. Ikatan keturunan sering dipandang sebagai warisan leluhur yang dianggap memahami sejarah, karakter wilayah, hingga persoalan masyarakat setempat.
“Trah sering dianggap sebagai titipan leluhur yang lebih paham seluk-beluk tanah dan warganya. Mau beda apa pun, tetap terhubung,” katanya.
Dalam kontestasi pilur, kondisi tersebut dinilai menjadi modal sosial awal bagi calon lurah. Dukungan dapat bergerak cepat karena adanya kedekatan emosional antaranggota keluarga besar. Kendati demikian, Sutiyono menegaskan trah bukan satu-satunya penentu kemenangan. Warga desa saat ini juga mempertimbangkan kemampuan calon dalam mengelola pemerintahan serta keseriusan membangun kalurahan.
“Artinya, kapasitas dan visi-misi calon tetap menjadi pertimbangan penting di samping ikatan kekerabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro memastikan, pelaksanaan pilur serentak telah mendapat kepastian setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pilur serentak tahun ini akan diikuti 31 kalurahan yang masa jabatan lurahnya berakhir. Regulasi masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lurah, dengan penyesuaian masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ia menyebut, tahapan pemilihan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir.
“Proses diawali dengan pemberitahuan oleh Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan,” rincinya.
Dari sisi pendanaan, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan Rp 2,6 miliar dalam APBD 2026. Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional dinas, dan Rp 2,4 miliar berupa bantuan keuangan khusus bagi 31 kalurahan peserta. Dengan skema tersebut, setiap kalurahan mendapat alokasi sekitar Rp 77,4 juta untuk penyelenggaraan pilur. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita