GUNUNGKIDUL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada HW, terdakwa kasus pedofil kekerasan seksual terhadap balita. Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno di Ruang Garuda PN Wonosari, Kamis (23/4). Selama sidang berlangsung, terdakwa mengikuti sidang melalui skema daring.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wardana. Dalam amar putusannya, ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (23/4/2026).
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 46.764.000. Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayarkan, sambung Bagus, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan teror psikologis bagi korban dan keluarganya. Perbuatan itu juga dianggap tidak pantas karena korban merupakan cucu terdakwa sendiri.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga,” tandasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Nur Hamidah Fauziah menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menyebut, putusan hakim ini sebagai ultra petita. Artinya, lanjut dia, hakim menjatuhkan putusan lebih dari yang diminta jaksa.
“Dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, kini diputus 6 tahun dengan ganti rugi Rp 46 juta lebih. Setelah kami koordinasi dengan ibu korban, alhamdulillah sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Dia mengakui, sebelumnya pihak keluarga kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Namun berbeda terhadap putusan hakim, keluarga korban menerima. Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Vonis tersebut sekaligus menjawab desakan masyarakat yang sebelumnya sempat menggelar aksi di depan PN Wonosari menuntut hukuman maksimal bagi pelaku pedofil kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: PSM Makassar vs Persik Kediri, Meskipun Persiapan Mepet, Marcos Reina: Kita Sepakat Harus Dapat Poin
“Kami masih menunggu hak konstitusional dari pihak terdakwa, apakah akan banding atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa,” tandasnya mengakhiri. (bas)
Editor : Bahana.