Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemilik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Tapi Wajib Siap Balik Nama Tahun Depan

Yusuf Bastiar • Minggu, 19 April 2026 | 19:21 WIB
Pengendara sedang melintas di area jalan Raya Kepek Wonosari. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Pengendara sedang melintas di area jalan Raya Kepek Wonosari. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
 
GUNUNGKIDUL - Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul kini tetap bisa dilayani meski tidak membawa KTP asli pemilik yang tercantum dalam surat kendaraan. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pemohon. 
 
Kebijakan tersebut disampaikan jajaran Satlantas Polres Gunungkidul sebagai bagian dari upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
 
Baur STNK Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Aipda Totok Prato mengatakan, secara prinsip tidak ada kendala terkait pembayaran pajak kendaraan tanpa membawa KTP pemilik lama.
 
Baca Juga: CJH Meninggal Mendadak jelang Berangkat Haji, Berpotensi Digantikan Jemaah Cadangan
 
Namun, lanjut dia, pemohon harus menyatakan kesediaan melakukan proses balik nama pada pembayaran pajak tahun berikutnya.
 
“Pajak tanpa KTP bisa dilayani. Tetapi syaratnya, pemohon harus siap melakukan balik nama sesuai kepemilikan terkini pada proses pajak tahun depan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).
 
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan kendaraan dilakukan pemblokiran apabila kewajiban balik nama tidak dilaksanakan.
 
Langkah tersebut ditempuh agar kendaraan segera disesuaikan data kepemilikannya.
Baca Juga: Kader PAN Boyongan ke PPP, Siap Penuhi Target Satu Fraksi di Sleman
 
“Kalau sudah diblokir, kendaraan tidak bisa dipakai untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan. Ini menjadi bentuk pengawasan agar proses balik nama benar-benar dilakukan,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Priya Tri Handaya menambahkan, kebijakan itu sejalan dengan instruksi Mabes Polri yang mendorong pelayanan publik semakin mudah dan cepat. Kendati demikian, aturan administrasi tetap dijalankan.
 
“Tidak pakai KTP bisa, tapi harus ada kesanggupan untuk proses balik nama di tahun berikutnya,” katanya.
 
Baca Juga: Ratusan Orang Kunjungi Pameran Sumbu Filosofi Di Stasiun Yogyakarta, Suguhkan Edukasi Sejarah Melalui Visualisasi Menarik
 
Menurut Priya, kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan sejatinya bertujuan meminimalkan potensi penyalahgunaan data kendaraan.
 
Selain itu, juga memudahkan pelacakan apabila terjadi persoalan hukum maupun kecelakaan lalu lintas.
 
“Kalau ada sesuatu dan dicek lewat nomor polisi, identitas pemilik lengkap dengan alamat bisa langsung diketahui,” tambahnya.
 
Baca Juga: Kisah Keluarga Hermanto, Lama Hidup Susah Kini Dapat Perhatian Pemerintah; sang Ayah Senang Akhirnya Diobati, Komitmen Wujudkan Cita-Cita Anak Jadi Dokter
 
Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan membawa KTP asli pemilik lama apabila masih tersedia. Namun bila tidak membawa, pelayanan tetap dapat dilakukan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi.
 
“Kalau tetap membawa KTP pemilik, tentu akan langsung dilayani. Tapi jika tidak membawa, tetap bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
 
Priya menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 64 tentang Registrasi Kendaraan, serta diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
Baca Juga: Bengkel Balap di Sleman Ikut Terdampak Kenaikan Harga BBM Non-subsidi, Berpotensi Merembet ke Upah Buruh
 
Dengan kebijakan tersebut, ia berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
 
“Ini sekaligus sebagai upaya tertib memperbarui status kepemilikan kendaraan secara sah,” tambahnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tanpa KTP #Satlantas Polres Gunungkidul #tertib administrasi #Gunungkidul #pajak kendaraan bermotor