Pemilik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Tapi Wajib Siap Balik Nama Tahun Depan
Yusuf Bastiar• Minggu, 19 April 2026 | 19:21 WIB
Pengendara sedang melintas di area jalan Raya Kepek Wonosari. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
GUNUNGKIDUL - Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul kini tetap bisa dilayani meski tidak membawa KTP asli pemilik yang tercantum dalam surat kendaraan. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pemohon.
Kebijakan tersebut disampaikan jajaran Satlantas Polres Gunungkidul sebagai bagian dari upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Baur STNK Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Aipda Totok Prato mengatakan, secara prinsip tidak ada kendala terkait pembayaran pajak kendaraan tanpa membawa KTP pemilik lama.
Namun, lanjut dia, pemohon harus menyatakan kesediaan melakukan proses balik nama pada pembayaran pajak tahun berikutnya.
“Pajak tanpa KTP bisa dilayani. Tetapi syaratnya, pemohon harus siap melakukan balik nama sesuai kepemilikan terkini pada proses pajak tahun depan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan kendaraan dilakukan pemblokiran apabila kewajiban balik nama tidak dilaksanakan.
Langkah tersebut ditempuh agar kendaraan segera disesuaikan data kepemilikannya.
“Kalau sudah diblokir, kendaraan tidak bisa dipakai untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan. Ini menjadi bentuk pengawasan agar proses balik nama benar-benar dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Priya Tri Handaya menambahkan, kebijakan itu sejalan dengan instruksi Mabes Polri yang mendorong pelayanan publik semakin mudah dan cepat. Kendati demikian, aturan administrasi tetap dijalankan.
“Tidak pakai KTP bisa, tapi harus ada kesanggupan untuk proses balik nama di tahun berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan membawa KTP asli pemilik lama apabila masih tersedia. Namun bila tidak membawa, pelayanan tetap dapat dilakukan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi.
“Kalau tetap membawa KTP pemilik, tentu akan langsung dilayani. Tapi jika tidak membawa, tetap bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Priya menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 64 tentang Registrasi Kendaraan, serta diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.